Ribuan petani tembakau demo tolak raperda KTR

Kamis, 13 Desember 2012 - 12:14 WIB
Ribuan petani tembakau demo tolak raperda KTR
Ribuan petani tembakau demo tolak raperda KTR
A A A
Sindonews.com - Ribuan massa Paguyuban Pedagang Asongan yang tergabung dalam organisasi Petani Tembakau, melakukan aksi unjukrasa terkait rencana Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan.

Mereka merasa dirugikan dengan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang KTR tersebut yang dinilainya akan mengurangi lahan pendapatan mereka dari hasil bertani tembakau.

Ribuan massa ini mengawali aksinya di depan Kantor Bupati Bantul, di Jalan Jendral Sudirman, mereka kemudian bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor DPRD Bantul, yang berjarak sekira 200 meter dari Kantor Bupati Bantul.

Koordinator aksi Gugun El Guyanie mengatakan, raperda yang sedang dalam pembahasan Dewan dinilai cacat hukum, karena tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat.

"Lagi pula, seharusnya mengundang perwakilan petani tembakau agar dibicarakan terlebih dahulu. Tetapi ini kan tidak pernah, makanya kita gelar aksi untuk menolaknya," kata Gugun, di DPRD Bantul, Kamis (13/12/2012) .

Ketua Koordinator Komite Nasional Penyelamat Kretek DIY ini menyesalkan sikap dewan yang tidak kooperatif dan tidak memperhatikan nasib petani tembakau yang jumlahnya ribuan, dan tersebar di wilayah Bantul dan sekitarnya.

Sambil méneriakan yel-yel selamatkan kretek, massa yang dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Bantul yang dípimpin langsung Wakapolres Bantul, meminta pertanggungjawaban dari DPRD jika meloloskan raperda ini.

" Kita minta Dewan segera membatalkan raperda ini," katanya.

Sementara itu, Koordinator raperda KTR Arief Dewanto mengatakan raperda yang saat ini dibahas sudah melalui pembahasan di panitia khusus (pansus) di DPRD.

"Kita kan hanya mengatur lokasi saja, bukan melarang orang untuk tidak merokok, tolong pahami ini. Dalam raperda ini, kawasan yang dianggap terlarang adalah ruang publik seperti pendidikan, bus umum, rumah sakit dan fasilitas lain yang diatur dalam raperda, yang harus dijauhkan dari perokok aktif," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)