Ini rekomendasi DPRD untuk Jokowi
Rabu, 12 Desember 2012 - 19:28 WIB
Ini rekomendasi DPRD untuk Jokowi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menggelar rapat terkait penjualan saham yang dilakukan Suez Environment, yang menjual 51 persen saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) kepada Manila Water anak perusahaan Ayala dari Filipina.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk Gubernur DKI, Joko Widodo. Selain itu, DPRD sepakat jika penjualan saham itu batal demi hukum. Penjualan saham Suez Environment di Palyja juga akan dipertimbangkan, namun jika rebalacing kontrak sudah disepakati dan ditandatangani antara PDAM Jaya dengan Palyja.
"Untuk proses ini harus ada batas waktunya. Kami memberikan waktu maksimal 2 bulan sejak rekomendasi ini dikeluarkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Sayogo Hendro Subroto di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Rebalacing sendiri diketahui perlu dilakukan. Karena jika saham Suez Environment di Palyja dijual nantinya, maka perjanjian baru yang akan diberlakukan merupakan perjanjian yang menguntungkan warga Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI dan DPRD DKI, tidak menyetujui Suez Environment menjual 51 persen saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) kepada Manila Water, anak perusahaan Ayala dari Filipina batal secara hukum.
Penjualan saham yang dilakukan oleh Suez Environment itu sendiri, dinilai telah menyalahi kontrak perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI, atau dalam hal ini PDAM Jaya.
Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 2 yang berbunyi untuk menjual sahamnya, operator harus memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk Gubernur DKI, Joko Widodo. Selain itu, DPRD sepakat jika penjualan saham itu batal demi hukum. Penjualan saham Suez Environment di Palyja juga akan dipertimbangkan, namun jika rebalacing kontrak sudah disepakati dan ditandatangani antara PDAM Jaya dengan Palyja.
"Untuk proses ini harus ada batas waktunya. Kami memberikan waktu maksimal 2 bulan sejak rekomendasi ini dikeluarkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Sayogo Hendro Subroto di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Rebalacing sendiri diketahui perlu dilakukan. Karena jika saham Suez Environment di Palyja dijual nantinya, maka perjanjian baru yang akan diberlakukan merupakan perjanjian yang menguntungkan warga Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI dan DPRD DKI, tidak menyetujui Suez Environment menjual 51 persen saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) kepada Manila Water, anak perusahaan Ayala dari Filipina batal secara hukum.
Penjualan saham yang dilakukan oleh Suez Environment itu sendiri, dinilai telah menyalahi kontrak perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI, atau dalam hal ini PDAM Jaya.
Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 2 yang berbunyi untuk menjual sahamnya, operator harus memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
(stb)