DPRD DKI tolak penjualan saham Palyja
Rabu, 12 Desember 2012 - 18:12 WIB
DPRD DKI tolak penjualan saham Palyja
A
A
A
Sindonews.com - Karena belum adanya persetujuan dari Pemprov DKI dan DPRD DKI, maka kesepakatan Suez Environment untuk menjual 51 persen saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) kepada Manila Water, anak perusahaan Ayala dari Filipina batal secara hukum.
Penjualan saham yang dilakukan oleh Suez Environment itu sendiri dinilai telah menyalahi kontrak perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI, atau dalam hal ini PDAM Jaya.
Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 2 yang berbunyi untuk menjual sahamnya, operator harus memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
"Jelas apa yang dilakukan mereka (Suez Environment) telah menyalahi aturan. DPRD DKI menyatakan menolak penjualan saham tersebut," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Sayogo Hendro Subroto di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Lebih lanjut lagi, Sayogo juga menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat terkait permasalahan tersebut dengan Komisi C DPRD DKI.
Dari rapat itu, diketahui lahir beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menyangkut masalah penjualan saham tersebut.
Penjualan saham yang dilakukan oleh Suez Environment itu sendiri dinilai telah menyalahi kontrak perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI, atau dalam hal ini PDAM Jaya.
Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 2 yang berbunyi untuk menjual sahamnya, operator harus memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
"Jelas apa yang dilakukan mereka (Suez Environment) telah menyalahi aturan. DPRD DKI menyatakan menolak penjualan saham tersebut," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Sayogo Hendro Subroto di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Lebih lanjut lagi, Sayogo juga menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat terkait permasalahan tersebut dengan Komisi C DPRD DKI.
Dari rapat itu, diketahui lahir beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menyangkut masalah penjualan saham tersebut.
(stb)