Hamili ABG, Prisma masuk bui
Rabu, 12 Desember 2012 - 14:46 WIB
Hamili ABG, Prisma masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Gara–gara hamili pacar yang masih di bawah umur, Prisma alias Lento berurusan dengan polisi.
Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini berusaha lepas dari tanggung jawabnya setelah menghamili RS atau Mintul (16).
Prisma (25) warga Desa/Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diciduk petugas di rumahnya karena laporan orang tua Mintul warga Jalan Gadang, Malang.
"Sebenarnya saya ingin bertanggung jawab tapi kedua orang tua tidak setuju dengan hubungan kami," katanya di Mapolres Malang, Rabu (12/12/2012).
Diakuinya, sejak berhubungan asmara dengan Mintul pada Maret 2012, sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Malang, AKP Decky Hermansyah mengatakan, pelaku menggauli korban saat pacaran hingga hamil delapan bulan.
"Tersangka kemudian menghilang dan menolak tanggung jawab atas perbuatannya sehingga keluarga korban melapor ke polisi," terangnya di Mapolres Malang, Rabu (12/12/2012).
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81–82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini berusaha lepas dari tanggung jawabnya setelah menghamili RS atau Mintul (16).
Prisma (25) warga Desa/Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diciduk petugas di rumahnya karena laporan orang tua Mintul warga Jalan Gadang, Malang.
"Sebenarnya saya ingin bertanggung jawab tapi kedua orang tua tidak setuju dengan hubungan kami," katanya di Mapolres Malang, Rabu (12/12/2012).
Diakuinya, sejak berhubungan asmara dengan Mintul pada Maret 2012, sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Malang, AKP Decky Hermansyah mengatakan, pelaku menggauli korban saat pacaran hingga hamil delapan bulan.
"Tersangka kemudian menghilang dan menolak tanggung jawab atas perbuatannya sehingga keluarga korban melapor ke polisi," terangnya di Mapolres Malang, Rabu (12/12/2012).
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81–82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)