Aceng & Asep berdamai di hotel
Selasa, 11 Desember 2012 - 18:19 WIB

Aceng & Asep berdamai di hotel
A
A
A
Sindonews.com – Setelah dimintai keterangan di Polda Jabar terkait jual beli kursi wabup, kuasa hukum Bupati Garut, Ujang Suja’i Toujiri menyatakan kalau Aceng HM Fikri dan Asep telah berdamai.
"Perdamaian keduanya dilakukan pada sebuah hotel di Bandung, Senin malam," kata kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'i Tiujiri saat dihubungi SINDO, Selasa (11/12/2012).
Perdamaian itu, kata Ujang, setidaknya menghasilkan keputusan bahwa Asep akan mencabut laporannya di Polda Jabar. Sebelumnya, pada 10 Mei lalu Asep melaporkan Aceng untuk kasus penipuan jual beli kursi calon wakil bupati (cawabup).
“Surat pencabutannya hari ini. Sedangkan surat perdamaiannya Senin (10/12) malam setelah keduanya sepakat. Kedua bukti ini, akan saya serahkan langsung ke bagian Reskrim Polda Jabar,” katanya.
Diungkapkan Ujang, alasan perdamaian tersebut dilakukan karena kedua belah pihak ingin sama-sama kembali membangun Kabupaten Garut. Saat ini, tambah Ujang, Aceng dan kuasa hukumnya tinggal menunggu proses politis yang sedang dijalankan Pansus DPRD Kabupaten Garut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, pihak Polda Jabar belum menerima pencabutan laporan Asep Kurnia Jaya. Ia menilai, adanya kesepakatan damai tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kasus penipuan itu adalah tindak pidana umum. Jadi tetap diproses,” katanya.
Dipaparkan Martinus, suatu perkara dapat diberhentikan bila memenuhi tiga hal, yakni bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, dan demi hukum, salah satunya bila tersangka meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan mengatakan, pihaknya berencana akan berkonsultasi dengan Kemendagri pada Rabu 12 Desember 2012 ini.
“Pansus telah menyelesaikan tahapan-tahapan. Kita sudah ambil data-data di lapangan. Termasuk juga sudah berkonsultasi dengan pihak Pemprov Jabar. Selanjutnya adalah komunikasi dengan Kemendagri dan DPR RI,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan timnya ini hanya untuk kasus perkawinan kilat Aceng selama sempat hari saja. Pansus, lanjutnya, tidak akan melakukan investigasi di luar masalah perkawinan tersebut.
“Kasus yang diproses di ranah hukum, kami serahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian. Kami hanya bertugas menyelidiki masalah perkawinan kilat saja,” imbuhnya.
"Perdamaian keduanya dilakukan pada sebuah hotel di Bandung, Senin malam," kata kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'i Tiujiri saat dihubungi SINDO, Selasa (11/12/2012).
Perdamaian itu, kata Ujang, setidaknya menghasilkan keputusan bahwa Asep akan mencabut laporannya di Polda Jabar. Sebelumnya, pada 10 Mei lalu Asep melaporkan Aceng untuk kasus penipuan jual beli kursi calon wakil bupati (cawabup).
“Surat pencabutannya hari ini. Sedangkan surat perdamaiannya Senin (10/12) malam setelah keduanya sepakat. Kedua bukti ini, akan saya serahkan langsung ke bagian Reskrim Polda Jabar,” katanya.
Diungkapkan Ujang, alasan perdamaian tersebut dilakukan karena kedua belah pihak ingin sama-sama kembali membangun Kabupaten Garut. Saat ini, tambah Ujang, Aceng dan kuasa hukumnya tinggal menunggu proses politis yang sedang dijalankan Pansus DPRD Kabupaten Garut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, pihak Polda Jabar belum menerima pencabutan laporan Asep Kurnia Jaya. Ia menilai, adanya kesepakatan damai tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kasus penipuan itu adalah tindak pidana umum. Jadi tetap diproses,” katanya.
Dipaparkan Martinus, suatu perkara dapat diberhentikan bila memenuhi tiga hal, yakni bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, dan demi hukum, salah satunya bila tersangka meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan mengatakan, pihaknya berencana akan berkonsultasi dengan Kemendagri pada Rabu 12 Desember 2012 ini.
“Pansus telah menyelesaikan tahapan-tahapan. Kita sudah ambil data-data di lapangan. Termasuk juga sudah berkonsultasi dengan pihak Pemprov Jabar. Selanjutnya adalah komunikasi dengan Kemendagri dan DPR RI,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan timnya ini hanya untuk kasus perkawinan kilat Aceng selama sempat hari saja. Pansus, lanjutnya, tidak akan melakukan investigasi di luar masalah perkawinan tersebut.
“Kasus yang diproses di ranah hukum, kami serahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian. Kami hanya bertugas menyelidiki masalah perkawinan kilat saja,” imbuhnya.
(ysw)