Langgar zona rokok, TKD PNS Jakarta dicabut
Selasa, 11 Desember 2012 - 15:47 WIB
Langgar zona rokok, TKD PNS Jakarta dicabut
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mencabut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kedapatan merokok di zona larangan merokok.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, sikap tegas tersebut menyusul adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012, tentang Kawasan Dilarang Merokok.
“Saya akan membuat sendiri draf larangan merokok, untuk memperkuat implementasi Pergub Nomor 50/2012, tentang Kawasan Dilarang Merokok,” ujar Wagub, usai rapat bersama koalisi masyarakat antiasap rokok di Balai Kota, Selasa (11/12/2012).
Ahok sapaan akrab Wagub mengaku, akan segera menyerahkan draf tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda), untuk segera disosialisasikan setelahnya mendapatkan pengesahan.
"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan," kata Ahok.
Ia menambahkan, draf itu nantinya akan berisi beberapa usulan. Diantaranya, ancaman pencabutan TKD untuk semua PNS di Jakarta, yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.
“Saya menilai PNS sudah paham, dan mengetahui di mana saja zona larangan merokok,” katanya.
Sanksi yang sudah ada selama ini, yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub itu mengancam penurunan pangkat PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.
"TKD itu paling kecil Rp2,9 juta. Kalau bisa berjalan, ini jadi shock therapy," tegas Ahok.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, sikap tegas tersebut menyusul adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012, tentang Kawasan Dilarang Merokok.
“Saya akan membuat sendiri draf larangan merokok, untuk memperkuat implementasi Pergub Nomor 50/2012, tentang Kawasan Dilarang Merokok,” ujar Wagub, usai rapat bersama koalisi masyarakat antiasap rokok di Balai Kota, Selasa (11/12/2012).
Ahok sapaan akrab Wagub mengaku, akan segera menyerahkan draf tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda), untuk segera disosialisasikan setelahnya mendapatkan pengesahan.
"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan," kata Ahok.
Ia menambahkan, draf itu nantinya akan berisi beberapa usulan. Diantaranya, ancaman pencabutan TKD untuk semua PNS di Jakarta, yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.
“Saya menilai PNS sudah paham, dan mengetahui di mana saja zona larangan merokok,” katanya.
Sanksi yang sudah ada selama ini, yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub itu mengancam penurunan pangkat PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.
"TKD itu paling kecil Rp2,9 juta. Kalau bisa berjalan, ini jadi shock therapy," tegas Ahok.
(stb)