Bermasalah, Pilkada Bangkalan tetap digelar
Selasa, 11 Desember 2012 - 15:06 WIB
Bermasalah, Pilkada Bangkalan tetap digelar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menegaskan, tidak ada perubahan jadwal dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bangkalan, Madura. Pilkada tersebut tetap digelar pada 12 Desember 2012.
Anggota KPU Jatim Agus Mahfudh Fauzi mengatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan KPU Bangkalan, pasca terjadinya pencoretan salah satu pasangan calon, yakni nomor urut satu, Imam Bukhori Kholil dan Zainal Alim (Imam-Zain).
"Sebelum memutuskan pencoretan itu, KPU Bangkalan telah berkonsultasi. Saya yakin KPU Bangkalan telah berhati-hati," kata Agus di Surabaya, Jatim, Selasa (12/11/2012).
Anggota KPU Jatim lainnya, Nadjib Hamid menambahkan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi KPU Bangkalan untuk melakukan banding atau tidak terkait amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dimana putusan tersebut adalah KPU Bangkalan harus mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu.
"Pilihan dengan tidak melakukan banding oleh KPU Bangkalan tentu sudah dipikirkan segala risiko yang terjadi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Bangkalan awalnya diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Imam Buchori Holil-HR Zainal Alim (nomor urut satu), Nizar Zahro-KH Zulkifli (nomor urut dua) dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii (nomor urut tiga).
Di tengah perjalanan, pasangan nomor urut satu telah dianulir melalui mekanisme sidang dengan surat putusan PTUN Nomor 136/G/2012/PTUN Surrabaya per tanggal 5 Desember 2012.
Dari putusan tersebut, KPUD Bangkalan akhirnya memutuskan untuk menghapus pasangan calon nomor satu. Alasanya dianulir karena ada dukungan partai politik yang inkonstitusional.
Anggota KPU Jatim Agus Mahfudh Fauzi mengatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan KPU Bangkalan, pasca terjadinya pencoretan salah satu pasangan calon, yakni nomor urut satu, Imam Bukhori Kholil dan Zainal Alim (Imam-Zain).
"Sebelum memutuskan pencoretan itu, KPU Bangkalan telah berkonsultasi. Saya yakin KPU Bangkalan telah berhati-hati," kata Agus di Surabaya, Jatim, Selasa (12/11/2012).
Anggota KPU Jatim lainnya, Nadjib Hamid menambahkan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi KPU Bangkalan untuk melakukan banding atau tidak terkait amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dimana putusan tersebut adalah KPU Bangkalan harus mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu.
"Pilihan dengan tidak melakukan banding oleh KPU Bangkalan tentu sudah dipikirkan segala risiko yang terjadi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Bangkalan awalnya diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Imam Buchori Holil-HR Zainal Alim (nomor urut satu), Nizar Zahro-KH Zulkifli (nomor urut dua) dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii (nomor urut tiga).
Di tengah perjalanan, pasangan nomor urut satu telah dianulir melalui mekanisme sidang dengan surat putusan PTUN Nomor 136/G/2012/PTUN Surrabaya per tanggal 5 Desember 2012.
Dari putusan tersebut, KPUD Bangkalan akhirnya memutuskan untuk menghapus pasangan calon nomor satu. Alasanya dianulir karena ada dukungan partai politik yang inkonstitusional.
(maf)