3 hotel di Depok belum kantongi izin
Senin, 10 Desember 2012 - 15:57 WIB
3 hotel di Depok belum kantongi izin
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kota Depok mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memberikan izin kepada pelaku pariwisata. Pasalnya berdasarkan temuan Komisi A DPRD Depok, tiga hotel di Depok belum mengantongi izin.
Ketua Komisi A DPRD Depok Edo Sihol mempertanyakan kinerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota (BP2TPM), Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, Seni dan Budaya (Disporasenibud), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Ketiga hotel itu, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Masalah perizinan sampai hari ini masih menjadi problem di Kota Depok. Tapi bukan berarti birokrasi membiarkan tiga hotel beroperasi tanpa dilengkapi izin," ujar Ketua Komisi A DPRD Depok Edward Sihol, di Depok, Senin (9/12/2012).
Ketiga hotel tersebut berada di lokasi berbeda, Hotel Sifana berada di Jalan Margonda Raya, Hotel Duta Residence di Kampung Sugutamu, Hotel Wijaya Kusuma di Rangkapan Jaya Baru.
"Ketiganya baru mengajukan izin mendirikan bangunan. Tapi sudah beroperasi. Ini kan aneh," terangnya.
Untuk itu, dia meminta Disporasenibud, BP2TPM, dan Satpol PP menindak tegas para pelanggar izin tersebut. "Pelecehan terhadap martabat pemerintah jangan dibiarkan. Jangan juga memberikan angin pada para pengusaha yang mengajukan izin setelah bangunannya selesai," tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Depok Edo Sihol mempertanyakan kinerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota (BP2TPM), Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, Seni dan Budaya (Disporasenibud), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Ketiga hotel itu, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Masalah perizinan sampai hari ini masih menjadi problem di Kota Depok. Tapi bukan berarti birokrasi membiarkan tiga hotel beroperasi tanpa dilengkapi izin," ujar Ketua Komisi A DPRD Depok Edward Sihol, di Depok, Senin (9/12/2012).
Ketiga hotel tersebut berada di lokasi berbeda, Hotel Sifana berada di Jalan Margonda Raya, Hotel Duta Residence di Kampung Sugutamu, Hotel Wijaya Kusuma di Rangkapan Jaya Baru.
"Ketiganya baru mengajukan izin mendirikan bangunan. Tapi sudah beroperasi. Ini kan aneh," terangnya.
Untuk itu, dia meminta Disporasenibud, BP2TPM, dan Satpol PP menindak tegas para pelanggar izin tersebut. "Pelecehan terhadap martabat pemerintah jangan dibiarkan. Jangan juga memberikan angin pada para pengusaha yang mengajukan izin setelah bangunannya selesai," tegasnya.
(san)