Truk angkut ekor sapi ilegal ditahan polisi
Minggu, 09 Desember 2012 - 00:01 WIB
Truk angkut ekor sapi ilegal ditahan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Diduga akan menyelundupkan sapi ke wilayah Atambua, truk dengan nomor polisi DH 2292 AC mengangkut sembilan ekor sapi, berikut sopir dan kernetnya diserahkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Truk itu ditangkap oleh Wadansatgas Satgas Pamtas RI-RDTL, Kapten Chandra bersama anggotanya.
Dankipur 4 Pos Wini Kapten Muadi mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, diketahui sembilan ekor sapi asal Oekusi Timor Leste itu akan dibawa menuju Atambua -Belu tengah malam.
“Mereka ditangkap setelah kita melakukan pengendapan di sungai Noelbaen, Desa Inbate, menurut rencana sembilan ekor sapi akan dibawa ke Atambua, ” jelas Muadi di Kantor Polres, Sabtu, (8/12/2012).
Saat ini, pelaku sopir Delfi Lie (24) dan kernet Ananet ataobe (17) berikut barang bukti sudah ditahan.
Menurut pihak kepolisian, bila dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi ditemukan unsur pidana, maka mereka bakal dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan
“Benar ada laporan semalam, nanti kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat, kita akan laukan pemeriksaan lebih dalam, faktanya seperi apa, bila menjurus kepada penyelundupan artinya melangggar Undang-Undang kepabeanan,” ujar Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha.
Modus pembelian sapi secara ilegal dari Oecuksi rupanya sudah berlangsung sejak lama dengan trik yang rapi.
Truk itu ditangkap oleh Wadansatgas Satgas Pamtas RI-RDTL, Kapten Chandra bersama anggotanya.
Dankipur 4 Pos Wini Kapten Muadi mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, diketahui sembilan ekor sapi asal Oekusi Timor Leste itu akan dibawa menuju Atambua -Belu tengah malam.
“Mereka ditangkap setelah kita melakukan pengendapan di sungai Noelbaen, Desa Inbate, menurut rencana sembilan ekor sapi akan dibawa ke Atambua, ” jelas Muadi di Kantor Polres, Sabtu, (8/12/2012).
Saat ini, pelaku sopir Delfi Lie (24) dan kernet Ananet ataobe (17) berikut barang bukti sudah ditahan.
Menurut pihak kepolisian, bila dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi ditemukan unsur pidana, maka mereka bakal dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan
“Benar ada laporan semalam, nanti kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat, kita akan laukan pemeriksaan lebih dalam, faktanya seperi apa, bila menjurus kepada penyelundupan artinya melangggar Undang-Undang kepabeanan,” ujar Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha.
Modus pembelian sapi secara ilegal dari Oecuksi rupanya sudah berlangsung sejak lama dengan trik yang rapi.
(lns)