Pertahun, 2.000 ha lahan pertanian alih fungsi
Jum'at, 07 Desember 2012 - 19:10 WIB
Pertahun, 2.000 ha lahan pertanian alih fungsi
A
A
A
Sindonews.com - Menurut data, 2.000 hekatare lahan pertanian di Jawa Tengah (Jateng) setiap tahunnya mengalami penyusutan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Gayatri Indah Cahyani menyatakan, hal itu dikarenakan lahan-lahan tersebut kini sudah beralih fungsi.
Maka itu, untuk memperketat alih fungsi lahan, pihaknya akan melakukan pengoptimalan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kabupaten dan kota, sehingga akan diperjelas peruntukkan untuk apa saja.
Selain itu, upaya mempertahankan lahan produktif dilakukan dengan cara membuat peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Kendati terjadi penyusutan ribuan hektare, dia memastikan jika stok beras di Bulog saat ini masih mencukupi sampai Mei 2013.
“Perda sudah kita ajukan (ke DPRD). Mudah-mudahan lahan produktif ke depan tidak terganggu,” harap Gayatri Indah Cahyani, di Kantor Badan Ketahanan Pangan, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2012).
Menurut anggota Fraksi PAN DPRD Jateng Subandi PR, hilangnya lahan pertanian ini biasanya digunakan untuk pengembangan perumahan maupun pembangunan jalan, diantaranya untuk tol.
Alih fungsi lahan yang menonjol di Jawa Tengah diantaranya terlihat di Sragen, Wonogiri dan Sukoharjo. Khusus di Sukoharjo, ini terjadi di kawasan Bulakrejo. Tahun 1980-an, jalur tersebut hanya berupa lahan pertanian yang sepi.
“Lahan yang berada di sepanjang jalan lima kilometer tersebut sekarang sudah penuh rumah,” ungkapnya.
Sebenarnya ada prosedur yang bisa digunakan untuk mengalihfungsikan lahan yang dilindungi sesuai ketentuan dalam Undang-undang no41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Prosedur yang dibenarkan diantaranya dengan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan dan yang paling utama harus disediakan lahan pengganti.
“Lahan irigasi minmal harus diganti tiga kali luas lahan dan lahan tidak beririgasi diganti minimal satu kali luas lahan,” ungkap Subandi.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Gayatri Indah Cahyani menyatakan, hal itu dikarenakan lahan-lahan tersebut kini sudah beralih fungsi.
Maka itu, untuk memperketat alih fungsi lahan, pihaknya akan melakukan pengoptimalan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kabupaten dan kota, sehingga akan diperjelas peruntukkan untuk apa saja.
Selain itu, upaya mempertahankan lahan produktif dilakukan dengan cara membuat peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Kendati terjadi penyusutan ribuan hektare, dia memastikan jika stok beras di Bulog saat ini masih mencukupi sampai Mei 2013.
“Perda sudah kita ajukan (ke DPRD). Mudah-mudahan lahan produktif ke depan tidak terganggu,” harap Gayatri Indah Cahyani, di Kantor Badan Ketahanan Pangan, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2012).
Menurut anggota Fraksi PAN DPRD Jateng Subandi PR, hilangnya lahan pertanian ini biasanya digunakan untuk pengembangan perumahan maupun pembangunan jalan, diantaranya untuk tol.
Alih fungsi lahan yang menonjol di Jawa Tengah diantaranya terlihat di Sragen, Wonogiri dan Sukoharjo. Khusus di Sukoharjo, ini terjadi di kawasan Bulakrejo. Tahun 1980-an, jalur tersebut hanya berupa lahan pertanian yang sepi.
“Lahan yang berada di sepanjang jalan lima kilometer tersebut sekarang sudah penuh rumah,” ungkapnya.
Sebenarnya ada prosedur yang bisa digunakan untuk mengalihfungsikan lahan yang dilindungi sesuai ketentuan dalam Undang-undang no41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Prosedur yang dibenarkan diantaranya dengan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan dan yang paling utama harus disediakan lahan pengganti.
“Lahan irigasi minmal harus diganti tiga kali luas lahan dan lahan tidak beririgasi diganti minimal satu kali luas lahan,” ungkap Subandi.
(rsa)