PDAM putus air pasar ikan, inang-inang mengamuk

Kamis, 06 Desember 2012 - 23:00 WIB
PDAM putus air pasar...
PDAM putus air pasar ikan, inang-inang mengamuk
A A A
Sindonews.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nauli Pemerintah Kota Sibolga memutus sambungan air bersih ke Pasar Ikan Mina Nauli Sibolga.

Pemutusan itu nyaris saja membuat inang-inang (ibu-ibu) pedagang ikan atau biasa disebut paralong-along mengamuk saat berdagang.

Namun situasi itu dapat diantisipasi dan tidak meluas, sebab pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Sibolga langsung tanggap dan segera berkoordinasi dengan pihak PDAM Tirta Nauli supaya aliran air disambung kembali.

Sekira pukul 10.00 WIB, aliran air di gedung itu akhirnya lancar kembali setelah petugas PDAM Tirta Nauli turun melakukan penyambungan.

Belum jelas penyebab pemutusan, disebut–sebut diakibatkan penunggakan rekening air pasar ikan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, salah putus, bahkan ada yang bilang dipolitisasi untuk merusak nama baik pengawas yang bertugas di pasar ikan tersebut.

"Pengawas disini baru enam bulan bertugas, jadi ada yang ingin merebut jabatan itu," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, di pasar ikan Mina Nauli, Sibolga, Kamis (6/12/2012).

Pengawas Pasar Ikan P Sinaga bersama Kepala Bidang (Kabid) Abdul Hamid Batubara yang dikonfirmasi membantah pemutusan diakibatkan adanya penunggakan rekening air oleh Dinas DKP Sibolga.

“Hanya salah putus dan sudah disambung kembali. Demikian hasil koordinasi pihak DKP ke pihak PDAM Tirta Nauli kota Sibolga,” kata P Sinaga.

P Sinaga mengungkapkan, pihak PDAM sebenarnya mau memutus saluran air menuju Dermaga Penyeberangan milik PT Angkutan Sungai Danau dan Perairan (ASDP) yang berada tidak jauh di samping gedung pasar ikan Mina Nauli Sibolga.

“Tapi sebenarnya, kami pun heran, karena saluran air PDAM di dermaga itu sudah lama diputus," tukasnya.

Kepala PDAM Tirta Nauli, Leo Purba yang dikonfirmasi terpisah dikantornya menuturkan, sesuai peraturan, pemutusan air pelanggan oleh PDAM dapat dilakukan bilamana pelanggan, baik pelanggan swasta maupun pelanggan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melakukan penunggakan paling lama tiga bulan.

“Jadi, pemutusan saluran air di Pasar Ikan Mina Nauli akibat menunggak pembayaran rekening. Meski itu dibiayai APBD, kalau menunggak tetap akan diputus," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Atasi Krisis Air Bersih,...
Atasi Krisis Air Bersih, Panglima Kodam Udayana Lakukan Ini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Warga Bandengan Sudah...
Warga Bandengan Sudah 3 Bulan Sulit Dapat Air Bersih, Mandi Susah Cucian Menumpuk
Jaga Kebersihan Air,...
Jaga Kebersihan Air, UV Sterilization Teknologi Pembunuh Bakteri
Pipa HDPE ALVApipe Dukung...
Pipa HDPE ALVApipe Dukung Penyaluran Air Bersih di Indonesia
Masyarakat Dinilai Harus...
Masyarakat Dinilai Harus Diberikan Kemudahan Akses Air Bersih
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved