PDAM putus air pasar ikan, inang-inang mengamuk

Kamis, 06 Desember 2012 - 23:00 WIB
PDAM putus air pasar ikan, inang-inang mengamuk
PDAM putus air pasar ikan, inang-inang mengamuk
A A A
Sindonews.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nauli Pemerintah Kota Sibolga memutus sambungan air bersih ke Pasar Ikan Mina Nauli Sibolga.

Pemutusan itu nyaris saja membuat inang-inang (ibu-ibu) pedagang ikan atau biasa disebut paralong-along mengamuk saat berdagang.

Namun situasi itu dapat diantisipasi dan tidak meluas, sebab pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Sibolga langsung tanggap dan segera berkoordinasi dengan pihak PDAM Tirta Nauli supaya aliran air disambung kembali.

Sekira pukul 10.00 WIB, aliran air di gedung itu akhirnya lancar kembali setelah petugas PDAM Tirta Nauli turun melakukan penyambungan.

Belum jelas penyebab pemutusan, disebut–sebut diakibatkan penunggakan rekening air pasar ikan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, salah putus, bahkan ada yang bilang dipolitisasi untuk merusak nama baik pengawas yang bertugas di pasar ikan tersebut.

"Pengawas disini baru enam bulan bertugas, jadi ada yang ingin merebut jabatan itu," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, di pasar ikan Mina Nauli, Sibolga, Kamis (6/12/2012).

Pengawas Pasar Ikan P Sinaga bersama Kepala Bidang (Kabid) Abdul Hamid Batubara yang dikonfirmasi membantah pemutusan diakibatkan adanya penunggakan rekening air oleh Dinas DKP Sibolga.

“Hanya salah putus dan sudah disambung kembali. Demikian hasil koordinasi pihak DKP ke pihak PDAM Tirta Nauli kota Sibolga,” kata P Sinaga.

P Sinaga mengungkapkan, pihak PDAM sebenarnya mau memutus saluran air menuju Dermaga Penyeberangan milik PT Angkutan Sungai Danau dan Perairan (ASDP) yang berada tidak jauh di samping gedung pasar ikan Mina Nauli Sibolga.

“Tapi sebenarnya, kami pun heran, karena saluran air PDAM di dermaga itu sudah lama diputus," tukasnya.

Kepala PDAM Tirta Nauli, Leo Purba yang dikonfirmasi terpisah dikantornya menuturkan, sesuai peraturan, pemutusan air pelanggan oleh PDAM dapat dilakukan bilamana pelanggan, baik pelanggan swasta maupun pelanggan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melakukan penunggakan paling lama tiga bulan.

“Jadi, pemutusan saluran air di Pasar Ikan Mina Nauli akibat menunggak pembayaran rekening. Meski itu dibiayai APBD, kalau menunggak tetap akan diputus," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6294 seconds (0.1#10.140)