Pendaftaran Cabup Muaraenim dibuka 13-19 Desember
Kamis, 06 Desember 2012 - 16:00 WIB

Pendaftaran Cabup Muaraenim dibuka 13-19 Desember
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim akan membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muaraenim pada 13- 19 Desember, mendatang.
Ketua KPUD Kabupaten Muaraenim Isa Ansori mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka pasangan kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus hadir di kantor KPU Kabupaten Muaraenim. Pada saat yang bersamaan pasangan kandidat juga harus mendaftarkan tim kampanye dan rekening dana kampanye.
"Pendaftaran akan dibuka pada 13-18 Desember. KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu. Bila sudah lebih dari tanggal itu berati lewat, tidak bisa ikut Pilkada," ujar Isa di Muaraenim, Kamis (6/12/2012).
Isa menuturkan, untuk sumbangan kepada kandidat, bagi perorangan maksimal Rp50 juta, perusahaan swasta lokal maksimal Rp350 juta, dan pemberi sumbangan lain dengan nominal lebih dari Rp2,5 juta harus dilengkapi dengan identitas yang jelas.
"Setelah pelaksanaan Pilkada, dana kampanye akan diaudit oleh tim auditor yang ditunjuk oleh KPUD," terang dia.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Budi Warman, menambahkan, untuk mendaftarkan diri, pasangan Cabup dan Cawabup dari Partai Politik (Parpol) maupun gabungan Parpol harus memenuhi syarat 15 persen hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2009.
"Begitu juga jika calon tersebut masih menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan Ketua maupun Wakil Ketua DPRD,” tukasnya
Ketua KPUD Kabupaten Muaraenim Isa Ansori mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka pasangan kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus hadir di kantor KPU Kabupaten Muaraenim. Pada saat yang bersamaan pasangan kandidat juga harus mendaftarkan tim kampanye dan rekening dana kampanye.
"Pendaftaran akan dibuka pada 13-18 Desember. KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu. Bila sudah lebih dari tanggal itu berati lewat, tidak bisa ikut Pilkada," ujar Isa di Muaraenim, Kamis (6/12/2012).
Isa menuturkan, untuk sumbangan kepada kandidat, bagi perorangan maksimal Rp50 juta, perusahaan swasta lokal maksimal Rp350 juta, dan pemberi sumbangan lain dengan nominal lebih dari Rp2,5 juta harus dilengkapi dengan identitas yang jelas.
"Setelah pelaksanaan Pilkada, dana kampanye akan diaudit oleh tim auditor yang ditunjuk oleh KPUD," terang dia.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Budi Warman, menambahkan, untuk mendaftarkan diri, pasangan Cabup dan Cawabup dari Partai Politik (Parpol) maupun gabungan Parpol harus memenuhi syarat 15 persen hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2009.
"Begitu juga jika calon tersebut masih menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan Ketua maupun Wakil Ketua DPRD,” tukasnya
(ysw)