Kalah, Pemkot Depok ajukan PK
Kamis, 06 Desember 2012 - 15:36 WIB
Kalah, Pemkot Depok ajukan PK
A
A
A
Sindonews.cm - Pemerintah Kota Depok kehilangan pasar karena bersengketa kasus perebutan lahan Pasar Kemirimuka, dengan PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR). Pemkot Depok kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Saat ini Pemkot Depok sedang berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu untuk mempertahankan keberadaan pasar tradisional di Depok dan berpihak pada nasib pedagang.
"Kami akan mengajukan PK, agar pasar tradisional bisa beroperasi dengan normal dan pedagang bisa melakukan aktivitasnya dengan tenang," tegas Kepala Dinas Pasar, Koperasi, dan UMKM Kota Depok Herman Hidayat kepada wartawan, Kamis (06/12/12).
Herman mengaku, optimis akan memenangkan dalam pengajuan PK tersebut. Untuk memenangkan PK, Pemkot Depok melalui Biro Hukum sedang mengumpulkan data-data.
"Secara teori dan kajian bersama dengan sejumlah pengamat, Pemkot Depok optimis akan menang dalam PK,” tegasnya.
Herman meminta para pedagang untuk tetap bersabar berjualan di pasar Kemirimuka.
"Pedagang jangan resah kita bantu perjuangan mereka," tandasnya.
Saat ini Pemkot Depok sedang berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu untuk mempertahankan keberadaan pasar tradisional di Depok dan berpihak pada nasib pedagang.
"Kami akan mengajukan PK, agar pasar tradisional bisa beroperasi dengan normal dan pedagang bisa melakukan aktivitasnya dengan tenang," tegas Kepala Dinas Pasar, Koperasi, dan UMKM Kota Depok Herman Hidayat kepada wartawan, Kamis (06/12/12).
Herman mengaku, optimis akan memenangkan dalam pengajuan PK tersebut. Untuk memenangkan PK, Pemkot Depok melalui Biro Hukum sedang mengumpulkan data-data.
"Secara teori dan kajian bersama dengan sejumlah pengamat, Pemkot Depok optimis akan menang dalam PK,” tegasnya.
Herman meminta para pedagang untuk tetap bersabar berjualan di pasar Kemirimuka.
"Pedagang jangan resah kita bantu perjuangan mereka," tandasnya.
(stb)