Tilang elektronik untuk pelanggar ganjil-genap
Kamis, 06 Desember 2012 - 14:48 WIB
Tilang elektronik untuk pelanggar ganjil-genap
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya telah mempersiapkan beberapa cara alternatif, untuk mengawasi pelanggaran yang terjadi saat sistem 'genap-ganjil' diberlakukan tahun 2013 mendatang.
Alternatif pertama, petugas di lapangan akan melakukan pengawasan secara manual dan pengawasan langsung. Kedua, petugas akan menggunakan alat bantu kamera, yang akan dipasang di beberapa titik di Jakarta.
"Kita juga akan memberlakukan tilang elektronik. Selain itu, kamera pemantau akan kita terapkan juga," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Penggunaan sistem tilang elektronik ini, lanjutnya, untuk mengawasi pelanggaran yang luput dari petugas di lapangan. Karena sistem 'ganjil-genap' yang akan diterapkan tahun depan depan, tidak bisa diawasi dengan mata telanjang.
"Nah compare ini nanti akan kita gunakan," jelas Wahyono.
Wahyono juga memastikan, petugas di lapangan akan melakukan sosialisasi terkait penerapan kebijakan baru tersebut.
"Tentunya akan ada sosialisasi terlebih dahulu, sebelum sistem ini diberlakukan. Pemberlakuan kebijakan seperti ini, dikarenakan pemerintah sudah memiliki sarana dan prasarana untuk itu," tukasnya.
Sebelumnya, Tahun 2013 mendatang Pemprov DKI bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan baru untuk kendaraan bermotor, sistem 'genap-ganjil'.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta. Setiap plat nomor yang ada, akan diberikan stiker dengan warna tertentu sesuai dengan angka akhir dari plat nomor itu, apakah ganjil atau genap.
Alternatif pertama, petugas di lapangan akan melakukan pengawasan secara manual dan pengawasan langsung. Kedua, petugas akan menggunakan alat bantu kamera, yang akan dipasang di beberapa titik di Jakarta.
"Kita juga akan memberlakukan tilang elektronik. Selain itu, kamera pemantau akan kita terapkan juga," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Penggunaan sistem tilang elektronik ini, lanjutnya, untuk mengawasi pelanggaran yang luput dari petugas di lapangan. Karena sistem 'ganjil-genap' yang akan diterapkan tahun depan depan, tidak bisa diawasi dengan mata telanjang.
"Nah compare ini nanti akan kita gunakan," jelas Wahyono.
Wahyono juga memastikan, petugas di lapangan akan melakukan sosialisasi terkait penerapan kebijakan baru tersebut.
"Tentunya akan ada sosialisasi terlebih dahulu, sebelum sistem ini diberlakukan. Pemberlakuan kebijakan seperti ini, dikarenakan pemerintah sudah memiliki sarana dan prasarana untuk itu," tukasnya.
Sebelumnya, Tahun 2013 mendatang Pemprov DKI bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan baru untuk kendaraan bermotor, sistem 'genap-ganjil'.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta. Setiap plat nomor yang ada, akan diberikan stiker dengan warna tertentu sesuai dengan angka akhir dari plat nomor itu, apakah ganjil atau genap.
(stb)