Tuntut kebun plasma, Warga datangi perusahaan sawit
Kamis, 06 Desember 2012 - 14:21 WIB
Tuntut kebun plasma, Warga datangi perusahaan sawit
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan warga Desa Ritan Baru dan Desa Tukung Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sasana Yuda Bakti di Jalan Hasan Basri, Samarinda.
"Awalnya sejak 2007 kami dijanjikan kebun plasma namun kenyataan nihil. Pada 26 Oktober 2010 ada pertemuan yang difasilitasi pemerintah juga mengatakan berkomitmen memberikan kebun plasma, namun tak juga ada realisasinya," kata juru bicara warga, Yosep Yen di Samarinda, Kamis (6/12/2012).
Yosep menambahkan, di dua desa ini ada 827 kepala keluarga. Semestinya, untuk kebun plasma warga mendapat dua hektare per kepala keluarga.
Pada 29 April 2012 juga ada kesepakatan yg telah dinotariskan. Namun lagi-lagi perusahaan ingkar janji. Akibat gagal memenuhi janji, warga desa kemudian berinisiatif untuk mengawasi hasil panen.
"Kami hanya mengawasi, tidak melakukan apapun. Yang memanen karyawan perusahaan sendiri, diangkut oleh kendaraan perusahaan juga, dibawa ke perusahaan itu juga. Tapi tiba-tiba kami warga desa dituduh mencuri," tambah Yosep.
Bahkan tuduhan pencurian tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada koperasi perkebunan milik warga, dengan tembusan ke pemerintah dan aparat keamanan. Tuduhan pencurian itu yang membuat warga geram dan mencoba mendatangi langsung ke kantor perusahaan.
"Atas dasar tuduhan tersebut, selain menuntut kebun plasma yang menjadi hak warga, kami selaku masyarakat adat menuntut perusahaan sesuai hukum adat yakni membayar denda adat sebesar Rp2,5 miliar," kata Yosep.
Selama tiga hari tak ada aktivitas di kantor perusahaan PT Sasana Yuda Bakti. Warga desa kesulitan melakukan pembicaraan terhadap perusahaan. Komunikasi yang bisa dilakukan hanya melalui faximilie.
"Tak ada pertemuan, namun pada Selasa (4/12/2012) kami mengirim fax ke kantor pusat perusahaan ini yang difasilitasi kantornya di Samarinda. Anehnya jawabannya tidak jelas," kata Yosep.
Ia menambahkan, jawaban perusahaan yang juga dibalas melalui mesin faximilie kembali berjanji menyediakan kebun plasma dengan syarat harus jelas batas desanya.
Soal batas desa ini, Yosep mengakui jika di Kecamatan Tabang belum jelas batas desanya. Namun mestinya tidak menjadi alasan untuk menolak tuntutan warga desa yang menjadi hak atas kebun plasma.
Sementara dari PT Sasana Yuda Bakti tidak ada yang bisa dimintai keterangannya. Sejumlah pekerja media kesulitan menghubungi pihak perusahaan.
"Kami saja ditemui karyawan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan," pungkas Yosep.
"Awalnya sejak 2007 kami dijanjikan kebun plasma namun kenyataan nihil. Pada 26 Oktober 2010 ada pertemuan yang difasilitasi pemerintah juga mengatakan berkomitmen memberikan kebun plasma, namun tak juga ada realisasinya," kata juru bicara warga, Yosep Yen di Samarinda, Kamis (6/12/2012).
Yosep menambahkan, di dua desa ini ada 827 kepala keluarga. Semestinya, untuk kebun plasma warga mendapat dua hektare per kepala keluarga.
Pada 29 April 2012 juga ada kesepakatan yg telah dinotariskan. Namun lagi-lagi perusahaan ingkar janji. Akibat gagal memenuhi janji, warga desa kemudian berinisiatif untuk mengawasi hasil panen.
"Kami hanya mengawasi, tidak melakukan apapun. Yang memanen karyawan perusahaan sendiri, diangkut oleh kendaraan perusahaan juga, dibawa ke perusahaan itu juga. Tapi tiba-tiba kami warga desa dituduh mencuri," tambah Yosep.
Bahkan tuduhan pencurian tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada koperasi perkebunan milik warga, dengan tembusan ke pemerintah dan aparat keamanan. Tuduhan pencurian itu yang membuat warga geram dan mencoba mendatangi langsung ke kantor perusahaan.
"Atas dasar tuduhan tersebut, selain menuntut kebun plasma yang menjadi hak warga, kami selaku masyarakat adat menuntut perusahaan sesuai hukum adat yakni membayar denda adat sebesar Rp2,5 miliar," kata Yosep.
Selama tiga hari tak ada aktivitas di kantor perusahaan PT Sasana Yuda Bakti. Warga desa kesulitan melakukan pembicaraan terhadap perusahaan. Komunikasi yang bisa dilakukan hanya melalui faximilie.
"Tak ada pertemuan, namun pada Selasa (4/12/2012) kami mengirim fax ke kantor pusat perusahaan ini yang difasilitasi kantornya di Samarinda. Anehnya jawabannya tidak jelas," kata Yosep.
Ia menambahkan, jawaban perusahaan yang juga dibalas melalui mesin faximilie kembali berjanji menyediakan kebun plasma dengan syarat harus jelas batas desanya.
Soal batas desa ini, Yosep mengakui jika di Kecamatan Tabang belum jelas batas desanya. Namun mestinya tidak menjadi alasan untuk menolak tuntutan warga desa yang menjadi hak atas kebun plasma.
Sementara dari PT Sasana Yuda Bakti tidak ada yang bisa dimintai keterangannya. Sejumlah pekerja media kesulitan menghubungi pihak perusahaan.
"Kami saja ditemui karyawan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan," pungkas Yosep.
(ysw)