Skandal Aceng, proses politik terus bergulir
Kamis, 06 Desember 2012 - 12:24 WIB
Skandal Aceng, proses politik terus bergulir
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri memilih berdamai dengan mantan istrinya Fani Oktora (FO). Kendati berdamai, namun proses politik di DPRD Garut untuk melengserkan Aceng dari jabatannya masih terus berlanjut.
"Proses hukum mungkin saja bisa berhenti dengan dicabutnya delik aduan dari korban. Namun, proses politik bisa terus dilanjutkan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (wasekjend) Partai Golkar Nurul Arifin saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Dia menambahkan, masyarakat bisa terus melakukan tekanan terhadap DPRD Garut supaya tidak menghentikan perkara ini.
"Menurut saya prosesnya harus terus dilanjutkan, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalah gunaan jabatan atau kekuasaan," tandasnya.
Pelanggaran yang dilakukan Aceng, lanjut Nurul, tidak hanya tercantum dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) pasal 27 dan 28, tapi juga sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebegai pejabat negara, Aceng seharusnya paham tentang undang-undang Perkawinan no 1/1974. "Prinsipnya, dengan pelanggaran bertumpuk itu, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Nurul.
Golkar sendiri, melalui anggota DPRD di Garut akan terus melakukan tekanan supaya Aceng mendapatkan sanksi. "Pastinya begitu. Perintahnya selain dari DPP (Partai Golkar), juga dari DPD Propinsi," tandasnya.
"Proses hukum mungkin saja bisa berhenti dengan dicabutnya delik aduan dari korban. Namun, proses politik bisa terus dilanjutkan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (wasekjend) Partai Golkar Nurul Arifin saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Dia menambahkan, masyarakat bisa terus melakukan tekanan terhadap DPRD Garut supaya tidak menghentikan perkara ini.
"Menurut saya prosesnya harus terus dilanjutkan, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalah gunaan jabatan atau kekuasaan," tandasnya.
Pelanggaran yang dilakukan Aceng, lanjut Nurul, tidak hanya tercantum dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) pasal 27 dan 28, tapi juga sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebegai pejabat negara, Aceng seharusnya paham tentang undang-undang Perkawinan no 1/1974. "Prinsipnya, dengan pelanggaran bertumpuk itu, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Nurul.
Golkar sendiri, melalui anggota DPRD di Garut akan terus melakukan tekanan supaya Aceng mendapatkan sanksi. "Pastinya begitu. Perintahnya selain dari DPP (Partai Golkar), juga dari DPD Propinsi," tandasnya.
(mhd)