Nasip pemohon Rusun ditangan Jokowi
Kamis, 06 Desember 2012 - 10:47 WIB
Nasip pemohon Rusun ditangan Jokowi
A
A
A
Sindonews.com – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menentukan, pemohon yang berhak menempati 500 unit Rumah Susun (Rusun) Marunda Cluster B tipe 30, Marunda, Jakarta Utara, melalui undian yang akan dilakukan 22 Desember mendatang.
"Mengingat jumlah unit yang tersedia terbatas, dan jumlah pemohon cukup banyak, maka pada tanggal 22 Desember 2012 akan dilakukan pengundian oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kusnindar melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Pengundian sendiri rencananya akan dilakukan di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur. Pengundian tersebut akan dilakukan secara terbuka,
"Apabila tidak lolos pengundian, akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu dan diumumkan melalui website http://rumah-gedungjakarta.org dan di kantor pengelola setempat," jelas Kusnindar.
Selain itu, diharapkan Rusunawa yang ada dapat benar-benar dihuni oleh warga yang membutuhkan.
"Sehingga pada awal tahun 2013, Rusunawa Marunda secara bertahap sudah terhuni, khususnya di Cluster B," ujar Kusnindar.
Di sisi lain, untuk pemohon yang ingin menempati Rusunawa tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya poto copy KTP DKI, Kartu Keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah berumah tangga, pas poto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan ( PM1 ), surat keterangan penghasilan, materai 4 buah dan wajib membuka rekening tabungan Bank DKI Cabang Jatibaru bagi pemohon yang lolos tahap verifikasi.
"Mengingat jumlah unit yang tersedia terbatas, dan jumlah pemohon cukup banyak, maka pada tanggal 22 Desember 2012 akan dilakukan pengundian oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kusnindar melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Pengundian sendiri rencananya akan dilakukan di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur. Pengundian tersebut akan dilakukan secara terbuka,
"Apabila tidak lolos pengundian, akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu dan diumumkan melalui website http://rumah-gedungjakarta.org dan di kantor pengelola setempat," jelas Kusnindar.
Selain itu, diharapkan Rusunawa yang ada dapat benar-benar dihuni oleh warga yang membutuhkan.
"Sehingga pada awal tahun 2013, Rusunawa Marunda secara bertahap sudah terhuni, khususnya di Cluster B," ujar Kusnindar.
Di sisi lain, untuk pemohon yang ingin menempati Rusunawa tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya poto copy KTP DKI, Kartu Keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah berumah tangga, pas poto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan ( PM1 ), surat keterangan penghasilan, materai 4 buah dan wajib membuka rekening tabungan Bank DKI Cabang Jatibaru bagi pemohon yang lolos tahap verifikasi.
(stb)