337 pemohon Rusun Marunda gigit jari
Kamis, 06 Desember 2012 - 10:27 WIB
337 pemohon Rusun Marunda gigit jari
A
A
A
Sindonews.com – 337 pemohon Rumah Susun (Rusun) Marunda gigit jari. Pasalnya, Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, hanya mampu menyediakan 500 unit yang rencananya akan dibuka akhir tahun ini.
Sedangkan, hingga saat ini jumlah pemohon untuk menempati Rusun Marunda Cluster B tipe 30, dari 5 blok sudah mencapai 837. Artinya, 337 pemohon tidak akan mendapatkan hunian yang layak, sesuai dengan program Pemprov DKI Jakarta.
Tidak mampunya Pemprov DKI untuk memenuhi permohonan masyarakat DKI, untuk mendapatkan Rusun Marunda diakui oleh Kusnindar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
“Jumlah pemohon sangat banyak. Baik perorangan maupun kelompok,” Kusnindar melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Ia menjelaskan, jumlah pemohon perorang sebanyak 161 jiwa, sedangkan jumlah pemohon kelompok mencapai 676 kelompok. Selain itu, pendaftaran yang dilakukan secara bertahap, dan akan dilakukan klarifikasi ulang pendataan.
“Berkas pemohon yang telah masuk sendiri akan diklarifikasi ulang. Sedangkan masyarakat yang ingin menempatinya harus mengajukan surat permohonan sendiri,”katanya.
Ia mengaku, pihaknya tidak akan melayani pemohon yang berasal dari kelompok masyarakat. Maka, diharapkan bagi warga masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran permohonan melalui kelompok.
“Jika sudah terlanjur memohon Rusunawa Marunda melalui kelompok masyarakat, agar segera datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Tentunya, dengan membawa dokumen persyaratan asli dan fotocopy langsung ke kantor pengelola," jelas Kusnindar.
Sementara itu, hingga saat ini baru 86 pemohon yang sudah diklarifikasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Sedangkan, 751 pemohon lainnya masih akan diklarifikasi ulang.
Proses dari pendaftaran sampai ditetapkan siapa saja yang akan menghuni rusun, tidak akan dikenakan biaya.
"Seluruh proses pendaftaran sampai dengan penghunian unit rumah susun, tidak dikenakan biaya," tukas Kusnindar.
Sedangkan, hingga saat ini jumlah pemohon untuk menempati Rusun Marunda Cluster B tipe 30, dari 5 blok sudah mencapai 837. Artinya, 337 pemohon tidak akan mendapatkan hunian yang layak, sesuai dengan program Pemprov DKI Jakarta.
Tidak mampunya Pemprov DKI untuk memenuhi permohonan masyarakat DKI, untuk mendapatkan Rusun Marunda diakui oleh Kusnindar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
“Jumlah pemohon sangat banyak. Baik perorangan maupun kelompok,” Kusnindar melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Ia menjelaskan, jumlah pemohon perorang sebanyak 161 jiwa, sedangkan jumlah pemohon kelompok mencapai 676 kelompok. Selain itu, pendaftaran yang dilakukan secara bertahap, dan akan dilakukan klarifikasi ulang pendataan.
“Berkas pemohon yang telah masuk sendiri akan diklarifikasi ulang. Sedangkan masyarakat yang ingin menempatinya harus mengajukan surat permohonan sendiri,”katanya.
Ia mengaku, pihaknya tidak akan melayani pemohon yang berasal dari kelompok masyarakat. Maka, diharapkan bagi warga masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran permohonan melalui kelompok.
“Jika sudah terlanjur memohon Rusunawa Marunda melalui kelompok masyarakat, agar segera datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Tentunya, dengan membawa dokumen persyaratan asli dan fotocopy langsung ke kantor pengelola," jelas Kusnindar.
Sementara itu, hingga saat ini baru 86 pemohon yang sudah diklarifikasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Sedangkan, 751 pemohon lainnya masih akan diklarifikasi ulang.
Proses dari pendaftaran sampai ditetapkan siapa saja yang akan menghuni rusun, tidak akan dikenakan biaya.
"Seluruh proses pendaftaran sampai dengan penghunian unit rumah susun, tidak dikenakan biaya," tukas Kusnindar.
(stb)