Panwaslu Sulsel gelar sidak di Bone

Rabu, 05 Desember 2012 - 18:54 WIB
Panwaslu Sulsel gelar sidak di Bone
Panwaslu Sulsel gelar sidak di Bone
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sulsel gelar inspeksi mendadak di Kantor Panwaslu Bone. Sidak yang digelar secara tertutup terkait kisruh antara Panwaslu Bone dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.

"Kami mencari fakta terkait pelanggaran kode etik aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel pasal 22 huruf D bahwa sesama penyelenggara pemilu harus saling menghargai. Dan jika kami temukan pelanggaran itu maka akan kami laporkan ke DKPP," terang Ketua Panwaslu Sulsel Suprianto di kantor Panwaslu Bone, Rabu (5/12/2012).

Ia menjelaskan, selain meninjau kinerja Panwaslu Bone pihaknya juga akan mengkaji konflik antar penyelenggara Pilkada di Bone. Menurutnya, jika kedua lembaga saling tidak menghargai maka terjadi pelanggaran kode etik dan hal itu sangat riskan bila dibiarkan berkembang.

Suprianto menambahkan, jika hasil kajian nanti mengharuskan untuk menghadirkan DKPP maka konflik ini akan diserahkan ke DKPP agar tidak sampai merugikan masyarakat.

"Kami berharap agar kedua lembaga ini dapat mencontohi Panwas dan KPU Sulsel yang selalu beriringan dan bersinergi dalam menyelenggara pemilihan," terang Suprianto.

Sementara itu Ketua KPU Bone Aksi Hamzah menjelaskan, peristiwa yang terjadi antar KPU Bone dan Panwaslu karena banyaknya regulasi yang telah ditetapkan namun tidak berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan.
kendati demikian, menurutnya jiika kisruh kedua lembaga ini dilaporkan maka akan berdampak pada publik karena peristiwa yang selama ini terjadi telah diketahui publik sehingga mereka dapat menilai kesalahan ada di tangan siapa.

"Kami siap dilaporkan ke DKPP. Janganlah kita hindari masalah karena setiap maslaah ada solusinya," jelasnya.

Diketahui, bahwa Panwaslu dan KPU Bone merupakan dua penyelenggara Pilkada yang tidak pernah akur menjalankan regulasi pilkada di Bone.

Tak heran keduanya kerap saling menuuding pelanggaran aturan maupun regulasi dalam tahapan pilkada hingga menjadi rahasia publik.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2071 seconds (0.1#10.140)