Dicekoki miras, ABG digilir 3 pemuda
Rabu, 05 Desember 2012 - 17:36 WIB
Dicekoki miras, ABG digilir 3 pemuda
A
A
A
Sindonews.com - Usai Dicekoki minuman keras, gadis ABG digilir tiga Pemuda di Areal Persawahan.
Bunga (16) warga Desa Candangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu menjadi korban tindakan asusila tiga pemuda. Tiga pelaku memperdaya korban di areal persawahan Blok Mangen Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya.
Satu dari tiga pelaku masih pelajar sebuah SMA di Kertasemaya kabupaten Indramayu. Ketiga pelaku tersebut adalah Ap alias Desta (18) dan seorang pelajar CH (18) warga Desa Tenajar Kidul Kertasemaya serta MNA alias Afan (21) asal Desa Babadan Kidul Kecamatan Kertasemaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak dibawah umur.
Menurutnya, ancaman atas perbuatan oleh tiga orang pelaku paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun sesuai dengan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku masih kita periksa dan diduga melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur, setelah dicekoki minuman keras," katanya.
Bunga (16) warga Desa Candangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu menjadi korban tindakan asusila tiga pemuda. Tiga pelaku memperdaya korban di areal persawahan Blok Mangen Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya.
Satu dari tiga pelaku masih pelajar sebuah SMA di Kertasemaya kabupaten Indramayu. Ketiga pelaku tersebut adalah Ap alias Desta (18) dan seorang pelajar CH (18) warga Desa Tenajar Kidul Kertasemaya serta MNA alias Afan (21) asal Desa Babadan Kidul Kecamatan Kertasemaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak dibawah umur.
Menurutnya, ancaman atas perbuatan oleh tiga orang pelaku paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun sesuai dengan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku masih kita periksa dan diduga melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur, setelah dicekoki minuman keras," katanya.
(ysw)