62 pasangan nikah di Pamboang masih pelajar
Rabu, 05 Desember 2012 - 16:33 WIB
62 pasangan nikah di Pamboang masih pelajar
A
A
A
Sindonews.com – Nampaknya pemerintah harus memperhatian serius dengan banyaknya pasangan muda yang menikah. Bahkan mereka rela meninggalkan bangku sekolah untuk menikah.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mencatat, sepanjang 2012 sebanyak 155 pasangan suami istri (Pasutri) melangsungkan pernikahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 pasangan atau 40 persen diantaranya pasangan usia muda atau pernikahan dini. Mereka menikah saat masih duduk dibangku sekolah.
Kepala KUA Kecamatan Pamboang, Hasim Harun menilai, kondisi itu perlu mendapat perhatian serius. Apalagi sebagian besar mereka menikah saat masih duduk dibangku sekolah.
Usia tersebut, kata Hasim, tentu memiliki kemampuan yang masih sangat terbatas untuk memasuki kehidupan rumah tangga.
“Secara agama, memang tidak dilarang. Tetapi, harus ada pembinaan kepada mereka agar rumah tangga yang akan dibangun bisa lebih langgeng,” ujar Hasim, kepada SINDO di kantornya, Rabu, (5/12/2012).
Menurut dia, pernikahan dini sangat rentan dengan perceraian karena tidak dibarengi dengan kemapanan emosional memasuki kehidupan rumah tangga.
Bahkan dalam perjalanannya, rumah tangga sering mengalami benturan karena beban psikologis yang masih labil atau belum saatnya untuk berumah tangga.
Melihat kondisi itu, Hasim mengaku perlu perlu ada koordinasi lintas sektoral dalam hal menyosialisasikan dampak yang timbul dari pernikahan dini atau pernikahan anak yang masih pelajar.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mencatat, sepanjang 2012 sebanyak 155 pasangan suami istri (Pasutri) melangsungkan pernikahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 pasangan atau 40 persen diantaranya pasangan usia muda atau pernikahan dini. Mereka menikah saat masih duduk dibangku sekolah.
Kepala KUA Kecamatan Pamboang, Hasim Harun menilai, kondisi itu perlu mendapat perhatian serius. Apalagi sebagian besar mereka menikah saat masih duduk dibangku sekolah.
Usia tersebut, kata Hasim, tentu memiliki kemampuan yang masih sangat terbatas untuk memasuki kehidupan rumah tangga.
“Secara agama, memang tidak dilarang. Tetapi, harus ada pembinaan kepada mereka agar rumah tangga yang akan dibangun bisa lebih langgeng,” ujar Hasim, kepada SINDO di kantornya, Rabu, (5/12/2012).
Menurut dia, pernikahan dini sangat rentan dengan perceraian karena tidak dibarengi dengan kemapanan emosional memasuki kehidupan rumah tangga.
Bahkan dalam perjalanannya, rumah tangga sering mengalami benturan karena beban psikologis yang masih labil atau belum saatnya untuk berumah tangga.
Melihat kondisi itu, Hasim mengaku perlu perlu ada koordinasi lintas sektoral dalam hal menyosialisasikan dampak yang timbul dari pernikahan dini atau pernikahan anak yang masih pelajar.
(ysw)