PKS yakin Mendagri tolak Pilkada Depok ulang
Rabu, 05 Desember 2012 - 16:32 WIB
PKS yakin Mendagri tolak Pilkada Depok ulang
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok Suparyono yakin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak akan mengabulkan permohonan rekomendasi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok.
Dalam surat rekomendasi tesebut, DPRD Depok meminta agar memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih tahun 2010 lalu, Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad.
“Kami yakin Pak Gamawan tidak akan mengabulkan itu (permohonan). Kami memilih, tidak ada Pilkada ulang, karena dampaknya akan meluas. Mulai dari masalah ongkos politik dan dampak lainnya,” kata Suparyono, di Depok, Rabu (5/12/2012).
Ditegaskan dia, biaya penyelenggaraan Pilkada sangat besar. Pilkada lalu saja, menelan dana Rp33 miliar. “Kalau ada Pilkada ulang sangat membuang biaya,” tegasnya.
Mengenai surat yang dikirimkan tiga fraksi di DPRD Kota Depok dari hasil rapat rekomendasi, kemudian dikirimkan surat ke Mendagri dan KPUD Depok tertanggal 26 November 2012. “Kami serahkan segalanya. Kami ikuti prosesnya. Kalaupun ada Pilkada ulang, ya kami terima,” aku Suparyono.
Namun dia sangat menyayangkan adanya inkonsistensi hukum di Indonesia. Pasalnya, keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya harus dipatuhi. “Kalau sudah ada keputusan MK, ya jangan dibuka pintu lain lagi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPUD Depok Salamun Adiningrat mengatakan, surat rekomendasi tersebut baru diterima pada 30 November 2012. Namun hingga saat ini belum ada rapat pleno membahas surat itu. Dia mengaku, masih menunggu anggota yang lain untuk melakukan rapat pleno. "Surat itu akan tetap kami balas," akunya.
Terkait Pilkada ulang, Salamun menuturkan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada DPRD. "Itu sepenuhnya pada dewan (DPRD)," pungkas Salamun.
Dalam surat rekomendasi tesebut, DPRD Depok meminta agar memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih tahun 2010 lalu, Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad.
“Kami yakin Pak Gamawan tidak akan mengabulkan itu (permohonan). Kami memilih, tidak ada Pilkada ulang, karena dampaknya akan meluas. Mulai dari masalah ongkos politik dan dampak lainnya,” kata Suparyono, di Depok, Rabu (5/12/2012).
Ditegaskan dia, biaya penyelenggaraan Pilkada sangat besar. Pilkada lalu saja, menelan dana Rp33 miliar. “Kalau ada Pilkada ulang sangat membuang biaya,” tegasnya.
Mengenai surat yang dikirimkan tiga fraksi di DPRD Kota Depok dari hasil rapat rekomendasi, kemudian dikirimkan surat ke Mendagri dan KPUD Depok tertanggal 26 November 2012. “Kami serahkan segalanya. Kami ikuti prosesnya. Kalaupun ada Pilkada ulang, ya kami terima,” aku Suparyono.
Namun dia sangat menyayangkan adanya inkonsistensi hukum di Indonesia. Pasalnya, keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya harus dipatuhi. “Kalau sudah ada keputusan MK, ya jangan dibuka pintu lain lagi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPUD Depok Salamun Adiningrat mengatakan, surat rekomendasi tersebut baru diterima pada 30 November 2012. Namun hingga saat ini belum ada rapat pleno membahas surat itu. Dia mengaku, masih menunggu anggota yang lain untuk melakukan rapat pleno. "Surat itu akan tetap kami balas," akunya.
Terkait Pilkada ulang, Salamun menuturkan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada DPRD. "Itu sepenuhnya pada dewan (DPRD)," pungkas Salamun.
(san)