Pembunuh & pemerkosa mahasiswi UIN dituntut hukuman mati

Selasa, 04 Desember 2012 - 17:27 WIB
Pembunuh & pemerkosa...
Pembunuh & pemerkosa mahasiswi UIN dituntut hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Sidang penuntutan enam terdakwa dugaan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Izzun Nahdiiyah (24), digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari enam terdakwa, satu terdakwa bernama Muhammad Soleh alias Oleng, dituntut hukuman mati. Sedangkan Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg dituntut hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Hartono dan Lukman Hakim yang bergantian membacakan tuntutan mengatakan, pembunuhan dilakukan karena korban akan melaporkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap dirinya di kediaman oleng.

Peristiwa itu menurut JPU, terjadi pada Jumat 6 April 2012 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal dari korban yang berkunjung ke rumah Oleng, di Kampung Garedog RT1/5 Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Karena mengeluh sakit kepala, terdakwa Oreg, rekan Oleng menyuruh terdakwa Norif, membelikan obat sakit kepala merk Bodrek serta minuman soda merk Fanta.

Izzun lalu disuruh minum dua bodrek sekaligus. Karena minum obat tersebut, Izzun kemudian menjadi pusing. Tak lama kemudian, Oreg menawarkan kepada teman-temannya itu. “Di dalam ada cewek, mau enggak?” kata Oreg menawarkan kepada teman-temannya.

Kemudian Oleng masuk ke dalam kamar, selama lima menit, kemudian disusul oleh teman-temannya yang lain secara bergantian. Setelah mendapati perlakuan seperti itu, Izzun menurut JPU, kemudian menyatakan kepada Oleng akan melaporkan perlakuannya kepada polisi.

Oleng lalu memberitahukan kepada kawan-kawannya. “Bagaimana nih kita matiin saja, dijawab sama teman-temannya ya udah,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Oleng lalu berpura-pura mau membeli nasi goreng, padahal menurut JPU, dia mau mengambil golok untuk dimasukan ke dalam jok motor. Dengan keadaaan tak berdaya, Izzun lalu dibawa ke lokasi pembunuhan naik roda dua ke Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan posisi Izzun berada di tengah.

Sesampai di lokasi pembunuhan, Oleng dan terdakwa lainnya melakukan pemerkosaan lagi dengan posisi Izzun di atas motor. Setelah melakukan pemerkosaan, Oleng langsung menghabisi korban.

“Menyatakan terdakwa Oleng bersalah dengan melakukan pembunuhan perencanaan melanggar Pasal 340 KUHP disertai pemerkosaan Pasal 285 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Lukman Hakim.

Adapun Hal–hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa biadab melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan secara bersama-sama serta mempersulit jalannya sidang. “Selain itu pelaku Oleng tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Berbeda dengan Oleng, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni hukuman penjara seumur hidup. Setelah mendengar pernyataan JPU, Hakim yang diketuai Mahri Hendra dengan didampingi hakim anggota Bambang Edi dan Toga Napitupulu meminta Oleng memberikan pembelaan.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
12 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
24 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
40 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved