Lakukan penipuan, mantan Bupati Bulukumba ditahan
Selasa, 04 Desember 2012 - 16:13 WIB
Lakukan penipuan, mantan Bupati Bulukumba ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Terkait kasus penipuan, mantan Bupati Bulukumba, Malik Hambali, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dibantu Kejari Bulukumba.
Setelah sempat buron, akhirnya petugas berhasil meringkus Malik di rumahnya yang merangkap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Poros Bulukumba, Makassar, sekira pukukl 03.30 WITA, Selasa (4/12/2012) dinihari.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bulukumba Taufiq Ismail mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan tentang keberadanya. Sebab, sudah lama MAlik Hambali masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) karena kasus penipuan.
“Kasusnya itu ditangani langsung Kejari Makassar. Kami hanya membantu saja, karena kebetulan lokasi penangkapanya berada di Bulukumba. Namun, koordinasi dengan Makassar soal pelanggaran yang dilakukan Malik tetap jalan,” ungkap Taufiq, kepada SINDO di kantornya, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, bahwa eksekusi terhadap Malik tersebut dilakukan dalam melaksanakan hasil putusan Makhkamah Agung (MA) yang menetapkannya bersalah.
“Setelah ditangkap dia (Malik) langsung dibawa ke Lapas Gunug Sari Makassar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, sebenarnya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Hanya, saat itu, dia divonis bebas oleh Pengadilan Makassar, setelah pihak kejaksaan melakukan kasasi, Malik malah dijatuhi vonis bersalah.
“Tersangka harus menjalani masa tahanan selama 10 bulan di penjara berdasarkan hasil putusan MA. Tapi, kalau mau informasi lebih jelasnya silakan hubungi Kejari Makassar karena dia yang menangani langsung kasusnya,” tutur Taufiq.
Diketahui, dana senilai Rp170 juta tersebut akan digunakan untuk membeli lahan milik Malik Hambali di Parepare. Hanya saja, setelah uang itu diserahkan, tanah malah tidak jadi dijual. Sementara pembeli mengaku tidak menerima uangnya kembali.
Setelah sempat buron, akhirnya petugas berhasil meringkus Malik di rumahnya yang merangkap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Poros Bulukumba, Makassar, sekira pukukl 03.30 WITA, Selasa (4/12/2012) dinihari.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bulukumba Taufiq Ismail mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan tentang keberadanya. Sebab, sudah lama MAlik Hambali masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) karena kasus penipuan.
“Kasusnya itu ditangani langsung Kejari Makassar. Kami hanya membantu saja, karena kebetulan lokasi penangkapanya berada di Bulukumba. Namun, koordinasi dengan Makassar soal pelanggaran yang dilakukan Malik tetap jalan,” ungkap Taufiq, kepada SINDO di kantornya, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, bahwa eksekusi terhadap Malik tersebut dilakukan dalam melaksanakan hasil putusan Makhkamah Agung (MA) yang menetapkannya bersalah.
“Setelah ditangkap dia (Malik) langsung dibawa ke Lapas Gunug Sari Makassar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, sebenarnya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Hanya, saat itu, dia divonis bebas oleh Pengadilan Makassar, setelah pihak kejaksaan melakukan kasasi, Malik malah dijatuhi vonis bersalah.
“Tersangka harus menjalani masa tahanan selama 10 bulan di penjara berdasarkan hasil putusan MA. Tapi, kalau mau informasi lebih jelasnya silakan hubungi Kejari Makassar karena dia yang menangani langsung kasusnya,” tutur Taufiq.
Diketahui, dana senilai Rp170 juta tersebut akan digunakan untuk membeli lahan milik Malik Hambali di Parepare. Hanya saja, setelah uang itu diserahkan, tanah malah tidak jadi dijual. Sementara pembeli mengaku tidak menerima uangnya kembali.
(ysw)