Komnas HAM tinjau eksekusi rumah Dwikora Depok
Selasa, 04 Desember 2012 - 14:54 WIB
Komnas HAM tinjau eksekusi rumah Dwikora Depok
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi rumah dinas purnawirawan di Komplek Dwikora, Cilangkap, Tapos, Depok, berujung ricuh. Sejumlah warga mengalami luka-luka dan jatuh pingsan.
Mendengar hal itu, rombongan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) langsung terjun ke lokasi. Komisioner I Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Natalius Pigai mengatakan, pihaknya meminta TNI AU menghormati hukum. Sebab keputusan di Pengadilan Jakarta Timur belum inkrah, dan menghasilkan siapa yang menang.
"Keputusan inkrah belum selesai. Kalau mereka lakukan upaya pemaksaan, itu namanya melanggar hak hidup. Sebelum inkrah, itu sudah melanggar hak hidup. Mereka silakan laporkan ke Komnas HAM, akan kita usut," ujar Natalius di lokasi, Depok, Selasa (4/12/2012).
Setelah mengeksekusi tujuh rumah purnawirawan di Komplek Dwikora TNI AU, Cilangkap, Tapos, Depok, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) masih akan melakukan eksekusi 46 rumah lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Azman Yunus memastikan, eksekusi rumah dilakukan secara damai. "Targetnya tergantung nanti. kita imbau dulu dengan senang hati, lapang dada, supaya mereka (purnawirawan) ikhlas rumah dinas ditempati prajurit baru yang masih aktif," katanya.
Azman mengklaim, pihaknya sudah mencatat bahwa para purnawirawan itu memiliki rumah di tempat lain. Bahkan, mereka punya rumah yang disewakan. "Kita imbau tidak diindahkan, padahal masih banyak prajurit aktif yang tidak memiliki tempat tinggal," tandasnya.
Mendengar hal itu, rombongan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) langsung terjun ke lokasi. Komisioner I Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Natalius Pigai mengatakan, pihaknya meminta TNI AU menghormati hukum. Sebab keputusan di Pengadilan Jakarta Timur belum inkrah, dan menghasilkan siapa yang menang.
"Keputusan inkrah belum selesai. Kalau mereka lakukan upaya pemaksaan, itu namanya melanggar hak hidup. Sebelum inkrah, itu sudah melanggar hak hidup. Mereka silakan laporkan ke Komnas HAM, akan kita usut," ujar Natalius di lokasi, Depok, Selasa (4/12/2012).
Setelah mengeksekusi tujuh rumah purnawirawan di Komplek Dwikora TNI AU, Cilangkap, Tapos, Depok, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) masih akan melakukan eksekusi 46 rumah lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Azman Yunus memastikan, eksekusi rumah dilakukan secara damai. "Targetnya tergantung nanti. kita imbau dulu dengan senang hati, lapang dada, supaya mereka (purnawirawan) ikhlas rumah dinas ditempati prajurit baru yang masih aktif," katanya.
Azman mengklaim, pihaknya sudah mencatat bahwa para purnawirawan itu memiliki rumah di tempat lain. Bahkan, mereka punya rumah yang disewakan. "Kita imbau tidak diindahkan, padahal masih banyak prajurit aktif yang tidak memiliki tempat tinggal," tandasnya.
(san)