Mau punya KJP? Ini syaratnya
Sabtu, 01 Desember 2012 - 12:47 WIB
Mau punya KJP? Ini syaratnya
A
A
A
Sindonews.com - Siswa kurang mampu akan menjadi sasaran bagi pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP). Selain faktor ekonomi, prestasi, dan kepribadian, menjadi penilaian yang dilakukan sekolah terhadap siswanya untuk mendapat KJP.
KJP adalah program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bidang pendidikan. Kartu ini berpihak pada peserta didik yang tidak mampu atau miskin dan sumber dananya bersumber dari dana rawan putus sekolah di tiap suku dinas pendidikan di lima wilayah dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
"Yang pertama karena kondisi ekonomi. Anak yang ekonominya kurang mampu. Lalu kita lihat prestasinya, juga kepribadiannya," kata Kepala Sekolah SMA Paskalis Theresia Setyastanti, di SMA Paskalis, Jalan Ranjau 13, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2012).
Theresia menjelaskan, dari SMA Paskalis mendapatkan quota sebanyak 20 anak untuk mendapatkan KJP. Para siswa harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pihak sekolah.
"Kita untuk bisa menentukan yang berhak mendapatkan itu (KJP) dengan membuktikan adanya SKTM ya. Surat keterangan tidak mampu dari RT. Kalau mereka dapat SKTM, nah itu bisa kita rujukan ke dinas. Nanti dari dinas memberikan kuota dan kebetulan SMA Paskalis memperoleh 20," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masih ada siswa lain yang sebenarnya berhak mendapatkan KJP. Namun dengan quota yang ada, maka pihak sekolah hanya bisa menentukan 20 orang yang ada.
"Sebenarnya masih ada. Tetapi karena quota dari dinas hanya 20 ya," tukasnya.
KJP adalah program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bidang pendidikan. Kartu ini berpihak pada peserta didik yang tidak mampu atau miskin dan sumber dananya bersumber dari dana rawan putus sekolah di tiap suku dinas pendidikan di lima wilayah dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
"Yang pertama karena kondisi ekonomi. Anak yang ekonominya kurang mampu. Lalu kita lihat prestasinya, juga kepribadiannya," kata Kepala Sekolah SMA Paskalis Theresia Setyastanti, di SMA Paskalis, Jalan Ranjau 13, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2012).
Theresia menjelaskan, dari SMA Paskalis mendapatkan quota sebanyak 20 anak untuk mendapatkan KJP. Para siswa harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pihak sekolah.
"Kita untuk bisa menentukan yang berhak mendapatkan itu (KJP) dengan membuktikan adanya SKTM ya. Surat keterangan tidak mampu dari RT. Kalau mereka dapat SKTM, nah itu bisa kita rujukan ke dinas. Nanti dari dinas memberikan kuota dan kebetulan SMA Paskalis memperoleh 20," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masih ada siswa lain yang sebenarnya berhak mendapatkan KJP. Namun dengan quota yang ada, maka pihak sekolah hanya bisa menentukan 20 orang yang ada.
"Sebenarnya masih ada. Tetapi karena quota dari dinas hanya 20 ya," tukasnya.
(maf)