ABG penganiaya polisi dijerat pasal berlapis
Sabtu, 01 Desember 2012 - 08:43 WIB
ABG penganiaya polisi dijerat pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Polres Depok menangkap dua pelaku kelompok perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap anggota Polres Depok Bripka Puguh dan Bripka Sisgiarto. Mereka yakni AR (22) dan TO (14).
Dari penangkapan mereka, berkembang empat tersangka lainnya, yakni BI (21), BA (22), Her (28), M (28). Salah satu tersangka, yakni TO merupakan remaja berusia 14 tahun. Dia dan kakaknya kerap merampas dan merampok sepeda motor.
"Adiknya untuk umpan, jadi saat sudah mendapatkan barang motor rampasan tidak dicurigai warga, sudah beroperasi di 25 titik, jika korban melawan tak segan-segan akan dihajar," ujar Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Jumat 30 November 2012.
Mulyadi menambahkan, TO dan AR dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu mereka melakukan pembegalan. Akibat hal itu, TO dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan 368 KUHP tentang perampasan.
Sementara AR dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHP, dan UU darurat dengan ancaman penjara 12 tahun. "Tersangka kena pasal berlapis, sementara satu pelaku buron masih kami cari," tegas Mulyadi.
Dari penangkapan mereka, berkembang empat tersangka lainnya, yakni BI (21), BA (22), Her (28), M (28). Salah satu tersangka, yakni TO merupakan remaja berusia 14 tahun. Dia dan kakaknya kerap merampas dan merampok sepeda motor.
"Adiknya untuk umpan, jadi saat sudah mendapatkan barang motor rampasan tidak dicurigai warga, sudah beroperasi di 25 titik, jika korban melawan tak segan-segan akan dihajar," ujar Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Jumat 30 November 2012.
Mulyadi menambahkan, TO dan AR dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu mereka melakukan pembegalan. Akibat hal itu, TO dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan 368 KUHP tentang perampasan.
Sementara AR dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHP, dan UU darurat dengan ancaman penjara 12 tahun. "Tersangka kena pasal berlapis, sementara satu pelaku buron masih kami cari," tegas Mulyadi.
(san)