Merek dicatut, pengusaha kubah masjid lapor polisi
Jum'at, 30 November 2012 - 16:04 WIB
Merek dicatut, pengusaha kubah masjid lapor polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pengusaha pembuat kubah masjid melapor ke polisi karena nama mereknya dicatut pengusaha lain. Akibat perbuatan tersebut, Asrialdo Armansyah Lubis pemilik CV Sido Harind menderita kerugian hingga Rp300 juta.
Bersama kuasa hukumnya, Asrialdo Armansyah Lubis (27) melaporkan Romi Ismianto (26) warga Jalan Palembang-Betung KM 14, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, sekira pukul 13.30 WIB, Jumat (30/11/2012).
Korban Asrialdo melalui kuasa hukumnya Muhammad Yusuf Amir mengatakan, terungkapnya pemalsuan merek kuba masjid milik kliennya tersebut berawal saat mendapat order di Masjid Kubro Idralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu 14 November 2012 sekira pukul 10.00 WIB.
"Klien kami kaget sekali ketika pengurus Masjid Kubro mengatakan bahwa CV Sido Harind memiliki cabang di Palembang dengan nama Bengkel Indah Karya, pimpinannya Romi Ismanto," ungkap Yusuf seusai mendampingi kliennya melapor di Mapolda Sumsel, Jumat (30/11/2012).
Karena itulah, Asrialdo melaporkan Romi dengan Undang-Undang (UU) Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 Pasal 17 dengan ancaman ganti rugi sekira Rp300 juta.
Diketahui kalau Romi merupakan mantan karyawan CV Sido Harind yang baru saja berhenti sekitar empat bulan lalu. Romi pernah bekerja bersama Asrialdo selama 10 tahun lebih.
Jika saja, lanjut Yusuf, terlapor tidak mengunakan gambar-gambar milik CV Sido Harind dan mengaku sebagai cabang CV Sido Harind di Palembang, pihaknya tidak akan memperkarakan masalah ini ke jalur hukum.
Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova membenarkan adanya laporan korban ke SPKT Polda Sumsel. Laporan korban telah tercatat bernomor LPB/7821/XI/2012/SUMSEL.
"Sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," tegas Djarod.
Bersama kuasa hukumnya, Asrialdo Armansyah Lubis (27) melaporkan Romi Ismianto (26) warga Jalan Palembang-Betung KM 14, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, sekira pukul 13.30 WIB, Jumat (30/11/2012).
Korban Asrialdo melalui kuasa hukumnya Muhammad Yusuf Amir mengatakan, terungkapnya pemalsuan merek kuba masjid milik kliennya tersebut berawal saat mendapat order di Masjid Kubro Idralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu 14 November 2012 sekira pukul 10.00 WIB.
"Klien kami kaget sekali ketika pengurus Masjid Kubro mengatakan bahwa CV Sido Harind memiliki cabang di Palembang dengan nama Bengkel Indah Karya, pimpinannya Romi Ismanto," ungkap Yusuf seusai mendampingi kliennya melapor di Mapolda Sumsel, Jumat (30/11/2012).
Karena itulah, Asrialdo melaporkan Romi dengan Undang-Undang (UU) Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 Pasal 17 dengan ancaman ganti rugi sekira Rp300 juta.
Diketahui kalau Romi merupakan mantan karyawan CV Sido Harind yang baru saja berhenti sekitar empat bulan lalu. Romi pernah bekerja bersama Asrialdo selama 10 tahun lebih.
Jika saja, lanjut Yusuf, terlapor tidak mengunakan gambar-gambar milik CV Sido Harind dan mengaku sebagai cabang CV Sido Harind di Palembang, pihaknya tidak akan memperkarakan masalah ini ke jalur hukum.
Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova membenarkan adanya laporan korban ke SPKT Polda Sumsel. Laporan korban telah tercatat bernomor LPB/7821/XI/2012/SUMSEL.
"Sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," tegas Djarod.
(ysw)