Terjadi degradasi kepercayaan terhadap hukum
Kamis, 29 November 2012 - 15:51 WIB
Terjadi degradasi kepercayaan terhadap hukum
A
A
A
Sindonews.com - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menilai, keberanian masyarakat dalam melawan polisi dikarenakan, sudah terjadi degradasi kepercayaan terhadap hukum yang berujung pada tidak percayanya masyarakat terhadap proses hukum.
“Selama ini polisi takut melanggar HAM sehingga cenderung takut untuk menindak pelaku kejahatan. Padahal orang yang melakukan kejahatan adalah pelaku tindakan pelanggaran HAM,” ujar Mustofa, kepada wartawan di Depok, Kamis (29/11/2012).
Untuk itu, polisi harus diberikan penguatan, dan bertindak tegas tanpa takut terbentur pelanggaran HAM. Polisi juga harus diberikan kewenangan terbatas untuk tidak berbenturan dengan HAM. Misalnya, menembak atau menangkap tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.
“Namun, polisi bisa diberikan kewenangan asal tidak berlebihan seperti penganiayaan. Misalnya, dengan menembak kaki tersangka saat operasi dan pelaku bertindak brutal,” terangnya.
Selain itu, kinerja kepolisian juga harus dievaluasi. Terutama saat melakukan operasi di daerah rawan tindak kriminal. Polisi juga harus lebih mendapatkan pelatihan, sehingga tidak menjadi korban oleh pelaku tindak kriminal.
“Polisi harus profesioanl sehingga terlatih menghadapi situasi seperti itu. Kalau bisa menjadi korban, harus dilihat apakah persenjataan dan keterampilan yang dimiliki sudah cukup atau belum,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi, yakni Bripa Puguh dan Bripka Sisgiarto, dianiayai pelaku kejahatan saat akan menjalankan aksinya di Kampung Kebayunan, Tapos, Depok.
Bripka Sis mengalami luka serius di bagian perut, hingga harus menjalani operasi dan dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati. Sedangkan Bripka Puguh mengalami luka sabetan, di kedua tangan dan mendapat 22 jahitan.
“Selama ini polisi takut melanggar HAM sehingga cenderung takut untuk menindak pelaku kejahatan. Padahal orang yang melakukan kejahatan adalah pelaku tindakan pelanggaran HAM,” ujar Mustofa, kepada wartawan di Depok, Kamis (29/11/2012).
Untuk itu, polisi harus diberikan penguatan, dan bertindak tegas tanpa takut terbentur pelanggaran HAM. Polisi juga harus diberikan kewenangan terbatas untuk tidak berbenturan dengan HAM. Misalnya, menembak atau menangkap tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.
“Namun, polisi bisa diberikan kewenangan asal tidak berlebihan seperti penganiayaan. Misalnya, dengan menembak kaki tersangka saat operasi dan pelaku bertindak brutal,” terangnya.
Selain itu, kinerja kepolisian juga harus dievaluasi. Terutama saat melakukan operasi di daerah rawan tindak kriminal. Polisi juga harus lebih mendapatkan pelatihan, sehingga tidak menjadi korban oleh pelaku tindak kriminal.
“Polisi harus profesioanl sehingga terlatih menghadapi situasi seperti itu. Kalau bisa menjadi korban, harus dilihat apakah persenjataan dan keterampilan yang dimiliki sudah cukup atau belum,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi, yakni Bripa Puguh dan Bripka Sisgiarto, dianiayai pelaku kejahatan saat akan menjalankan aksinya di Kampung Kebayunan, Tapos, Depok.
Bripka Sis mengalami luka serius di bagian perut, hingga harus menjalani operasi dan dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati. Sedangkan Bripka Puguh mengalami luka sabetan, di kedua tangan dan mendapat 22 jahitan.
(san)