Eksekusi Ruko berjalan lancar
Kamis, 29 November 2012 - 15:03 WIB
Eksekusi Ruko berjalan lancar
A
A
A
Sindonews.com – Kendati sempat terjadi bentrokan, namun eksekusi bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Margonda No 177 C berjalan lancar. Kedua kelompok ormas yang awalnya berusaha memnberikan perlawanan, akhirnya tidak berdaya menghadapi ratusan petugas gabungan.
Tidak ada korban jiwa dalam aksi bentrokan tersebut.Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Sita Pelaksana Eksekusi dari Pengadilan Negeri Depok Bambang Noorhadi mengatakan, eksekusi dilakukan, karena pemilik lahan dan bangunan ruko Mursalih, tidak membayar utang pada Bank Bukopin Rp6 miliar sejak Maret 2005.
“Sejak waktu tersebut yang bersangkutan belum membayar angsuran sesuai perjanjian,” kata Bambang Noorhadi di lokasi kejadian, Kamis (28/11/2012).
Karena belum melunasi hutangnya, jumlah hutang Mursalihbertambah. Karena, hingga Rp10 miliar sampai Juni 2012. Pada April 2012, tergugat sudah menulis surat pernyataan akan membeli kembali (membayar utang) tanah dan bangunannya selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat itu dibuat.
“Mursalih kembali melanggar surat perjanjian tersebut, sehingga eksekusi ini harus dilakukan. Karena di dalam surat perjanjian itu, Mursalih akan menyerahkan tanah dan bangunan ini secara sukarela,” tegasnya.
Rumah toko tersebut terdiri dari 20 bangunan dengan 23 bidang sertifikat tanah. Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 1.110 hektar. Sementara itu Wakyu kuasa hukum Mursalih mengatakan, seharusnya bangunan itu tidak boleh dieksekusi terlebih dahulu, karena saat ini masih dalam proses banding.
“Lelangnya pun tidak jelas dan tidak benar,” ujarnya.
Tidak ada korban jiwa dalam aksi bentrokan tersebut.Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Sita Pelaksana Eksekusi dari Pengadilan Negeri Depok Bambang Noorhadi mengatakan, eksekusi dilakukan, karena pemilik lahan dan bangunan ruko Mursalih, tidak membayar utang pada Bank Bukopin Rp6 miliar sejak Maret 2005.
“Sejak waktu tersebut yang bersangkutan belum membayar angsuran sesuai perjanjian,” kata Bambang Noorhadi di lokasi kejadian, Kamis (28/11/2012).
Karena belum melunasi hutangnya, jumlah hutang Mursalihbertambah. Karena, hingga Rp10 miliar sampai Juni 2012. Pada April 2012, tergugat sudah menulis surat pernyataan akan membeli kembali (membayar utang) tanah dan bangunannya selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat itu dibuat.
“Mursalih kembali melanggar surat perjanjian tersebut, sehingga eksekusi ini harus dilakukan. Karena di dalam surat perjanjian itu, Mursalih akan menyerahkan tanah dan bangunan ini secara sukarela,” tegasnya.
Rumah toko tersebut terdiri dari 20 bangunan dengan 23 bidang sertifikat tanah. Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 1.110 hektar. Sementara itu Wakyu kuasa hukum Mursalih mengatakan, seharusnya bangunan itu tidak boleh dieksekusi terlebih dahulu, karena saat ini masih dalam proses banding.
“Lelangnya pun tidak jelas dan tidak benar,” ujarnya.
(stb)