Bawa kabur dagangan PT Three Logistic, Iskandar diciduk
Kamis, 29 November 2012 - 14:51 WIB
Bawa kabur dagangan PT Three Logistic, Iskandar diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Sopir truk Fuso bernomor polisi B 9257 DP, Mohammad Iskandar alias Mat, dibekuk petugas kepolisian di Bandung, Jawa Barat. Iskandar ditangkap, karena melakukan penggelapan barang dagangan milik PT Three Logistic yang beralamat di Cipayung, senilai Rp1,2 miliar.
"Modusnya, tersangka ini yang merupakan supir ekspedisi terperdaya dengan otak pelaku yang masih DPO, yakni Putra untuk menggelapkan barang di truk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Ditambahkan dia, seharusnya barang-barang itu dikirim ke Sumatera. Namun, dibawa kabur ke Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke DPO bernama Siregar.
Adapun barang yang dibawa kabur antara lain, 6 koli panel TV, 119 koli garmen, 97 koli sepatu merk Nike, 31 koli aksesoris, dan 7 koli UPS.
"Namun dari hasil pencarian, petugas hanya berhasil mengamankan 6 koli panel TV di lahan kosong Gunung Putri. Sedangkan produk garmen, dan sepatu sudah tidak ada," terang Rikwanto.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Iskandar mendapatkan upah senilai Rp8 juta dari DPO Putra. Uang itu, diberikan dua kali. Kepada Iskandar, Putra sempat menjanjikan uang ratusan juta, jika semua barang yang berhasil dibawa laku terjual. Namun sebelum hal itu terjadi, Iskandar keburu ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Modusnya, tersangka ini yang merupakan supir ekspedisi terperdaya dengan otak pelaku yang masih DPO, yakni Putra untuk menggelapkan barang di truk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Ditambahkan dia, seharusnya barang-barang itu dikirim ke Sumatera. Namun, dibawa kabur ke Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke DPO bernama Siregar.
Adapun barang yang dibawa kabur antara lain, 6 koli panel TV, 119 koli garmen, 97 koli sepatu merk Nike, 31 koli aksesoris, dan 7 koli UPS.
"Namun dari hasil pencarian, petugas hanya berhasil mengamankan 6 koli panel TV di lahan kosong Gunung Putri. Sedangkan produk garmen, dan sepatu sudah tidak ada," terang Rikwanto.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Iskandar mendapatkan upah senilai Rp8 juta dari DPO Putra. Uang itu, diberikan dua kali. Kepada Iskandar, Putra sempat menjanjikan uang ratusan juta, jika semua barang yang berhasil dibawa laku terjual. Namun sebelum hal itu terjadi, Iskandar keburu ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(san)