Sidang kasus FBR vs PP berlangsung tegang

Selasa, 27 November 2012 - 18:45 WIB
Sidang kasus FBR vs...
Sidang kasus FBR vs PP berlangsung tegang
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anggota Front Betawi Rempug (FBR) Muhidin hingga tewas, dengan terdakwa lima anggota Pemuda Pancasila (PP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung tegang, karena puluhan anggota FBR menggeruduk PN Tangerang.

Kelima terdakwa yang disidangkan Yandi Margucan alias Gucan, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar, dan Budulloh alias Aab. Saat para terdakwa dibawa ke ruang sidang utama, puluhan massa FBR langsung meneriaki dan mencaci mereka.

Setelah berada di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri meminta polisi untuk menggeledah massa FBR untuk alasan keamanan. Samsul juga meminta agar massa bersikap sopan dan mematuhi aturan persidangan.

"Jangan lagi ada suara-suara atau kericuhan karena dapat mengganggu jalannya persidangan. Diharapkan hadirin tentang dan sopan," tegasnya.

Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Riki alias Bogel, Edi Kurniawan, dan Budi Hernandi. Dalam keterangannya, saksi Riki membenarkan kelima terdakwa mengeroyok korban Muhidin di Ruko Sabar Ganda Asri, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Rabu 27 Juni 2012 lalu.


"Saat itu saya bersama Muhidin dan teman-teman lainnya sedang nongkrong di ruko. Lalu sekitar 50 orang menggunakan sepeda motor datang sambil berteriak 'Pancasila Abadi'. Mereka langsung menyerang kami. Karena jumlah mereka banyak, kami lari. Tapi Muhidin dibacok oleh terdakwa Yandi hingga jatuh, kemudian dikeroyok terdakwa lainnya. Muhidin sempat dibawa ke rumah sakit tapi meninggal," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Ari dan Mulyadi membantah telah membacok korban dengan senjata tajam. "Keterangan saksi tidak benar. Kami tidak ikut membacok korban," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 Desember 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim mendakwa kelima terdakwa, dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, posko FBR yang berlokasi di Ruko Sabar Ganda Asri, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu 27 Juni 2012 lalu didatangi kelompok massa sekitar 50 orang dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba massa tersebut langsung mengeroyok 10 anggota FBR, yang sedang berada di posko itu. Karena kalah jumlah, 10 anggota FBR kocar-kacir menyelamatkan diri.Sedangkan Muhidin alias Picuk Ketua Gardu Tapak Jalak melakukan perlawanan.
Akibatnya,Muhidin tewas di tempat dengan luka pada kepala belakang, dada kiri, perut, dan paha.
(stb)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Rekaman Tawuran Pelajar...
Rekaman Tawuran Pelajar SMP di Sukabumi Tersebar, Diduga Akan Dijadikan Konten Medsos
Tawuran di Bogor, 2...
Tawuran di Bogor, 2 Pelajar Terluka Kena Sabet
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Semifinal Liga Champions:...
Semifinal Liga Champions: Arsenal vs Atletico Madrid, PSG Bentrok Bayern Munich
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved