3 pembunuh wanita hamil di Depok menangis
Selasa, 27 November 2012 - 18:10 WIB
3 pembunuh wanita hamil di Depok menangis
A
A
A
Sindonews.com - Tiga tersangka kasus pembunuhan wanita hamil di Depok, Titi Mujarwati, memangis saat jaksa membacakan vonis. Dela Andriani (27), Nurlaila (18), dan Dinda (20) dijerat pasal berlapis sesuai perbuatannya.
Dela, otak pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP, sedangkan Nurlaila, dan Dinda dijerat pasal 181 KUHP. "Pasal yang digunakan sudah sesuai, dan kemungkinan untuk terdakwa Dela akan lebih berat lagi. Bisa terancam hukuman mati," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Imam Luqmanul Hakim, di Depok, Selasa (27/11/2012).
Menurutnya, tuntutan yang diajukan itu telah sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Dela terbukti sebagai otak pembunuhan dan dua rekannya hanya ikut membantu menyembunyikan mayat tersebut.
"Itu sudah sesuai dengan perbuatan mereka. Dan memang saat di persidangan ketiga terdakwa menangis. Persidangannya berjalan cukup tertib dan lancar," ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka Ahmad Sumarjoko mengaku, akan mengajukan pledoi. Dia membantah kliennya berencana melakukan pembunuhan.
"Kasus pembunuhan itu bukan dilakukan dengan sengaja. Melainkan karena ada permasalahan hutang pitang dan kasus cinta segitiga antara terdakwa dan korban," katanya.
Titik Mujarwati dibunuh pada 11 Juni 2012. Jasadnya ditemukan keesokan harinya, oleh seorang warga. Dela kemudian menambil uang Rp32 juta milik Titi. Kemudian dibagikan kedua rekannya, serta digunakan untuk membayar hutang tersangka.
Dela, otak pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP, sedangkan Nurlaila, dan Dinda dijerat pasal 181 KUHP. "Pasal yang digunakan sudah sesuai, dan kemungkinan untuk terdakwa Dela akan lebih berat lagi. Bisa terancam hukuman mati," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Imam Luqmanul Hakim, di Depok, Selasa (27/11/2012).
Menurutnya, tuntutan yang diajukan itu telah sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Dela terbukti sebagai otak pembunuhan dan dua rekannya hanya ikut membantu menyembunyikan mayat tersebut.
"Itu sudah sesuai dengan perbuatan mereka. Dan memang saat di persidangan ketiga terdakwa menangis. Persidangannya berjalan cukup tertib dan lancar," ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka Ahmad Sumarjoko mengaku, akan mengajukan pledoi. Dia membantah kliennya berencana melakukan pembunuhan.
"Kasus pembunuhan itu bukan dilakukan dengan sengaja. Melainkan karena ada permasalahan hutang pitang dan kasus cinta segitiga antara terdakwa dan korban," katanya.
Titik Mujarwati dibunuh pada 11 Juni 2012. Jasadnya ditemukan keesokan harinya, oleh seorang warga. Dela kemudian menambil uang Rp32 juta milik Titi. Kemudian dibagikan kedua rekannya, serta digunakan untuk membayar hutang tersangka.
(san)