Penyelundup Pasir Zircon keluar tahanan

Minggu, 25 November 2012 - 20:32 WIB
Penyelundup Pasir Zircon keluar tahanan
Penyelundup Pasir Zircon keluar tahanan
A A A
Sindonews.com – Dua terdakwa penyelundupan 115 ton pasir zircon senilai Rp1,6 miliar, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, Maskuri Hasni dan manajer forwading, Rony Sugiyono, dikeluarkan dari tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, M Rum, mengatakan penetapan itu menjadikan status dua terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota. Dua terdakwa dikeluarkan dari tahanan atas penetapan majelis hakim, pekan lalu. Saat itu sidang masih beragenda mendengarkan keterangan saksi.

“Sebagai jaksa, kami harus melakukannya, pertimbangan majelis adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap dan berjanji kooperatif mengikuti persidangan,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (25/11/2012).

Rum menjelaskan, dua terdakwa disidang terpisah. Majelis hakimnya sama, yakni Kisworo sebagai hakim ketua, dan hakim anggota masing–masing Rusmawati dan Jhon Halasan Butarbutar.

“Keduanya kami dakwa terbukti terlibat dalam penyelundupan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, dua tersangka tangkap saat mencoba menyelundupkan Pasir Zircon yang disembunyikan di lima kontainer. Pengungkapan didasarkan hasil operasi intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan Wilayah Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY.

Hingga pada Jum'at 15 Juni 2012 dilakukan penindakan terhadap lima kontainer ukuran 20 feet.

Pengirim pasir itu adalah CV CKI dan CV KS, hendak dikirim dari Kalimantan ke Cina. Tapi dokumen dengan barang tidak sesuai, dalam dokomen barang itu tertulis zinc dust atau serbuk seng.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)