Polda Jateng pecat 8 brigadir polisi

Jum'at, 23 November 2012 - 15:35 WIB
Polda Jateng pecat 8 brigadir polisi
Polda Jateng pecat 8 brigadir polisi
A A A
Sindonews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memecat delapan brigadir polri yang bertugas di jajarannya. Mereka dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran mulai dari pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan pelanggaran yang dilakukan tergolong berat sehingga diambil tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Mereka sudah menjalani sidang kode etik, dan itu tidak perlu menunggu putusan dari peradilan umum, mengingat beberapa anggota ada yang dipecat karena melakukan pidana umum,” ungkap Djihartono menjelaskan kepada wartawan, Jumat (23/11/2012).

Delapan anggota polri itu masing-masing Briptu Waryono dari Satuan Polresta Tegal karena disersi, Brigadir Nanang Budiarto dari Polresta Surakarta karena disersi, Briptu Samsul Maarif dari Polres Tegal karena disersi dan Brigadir Suyatno dari Polres Grobogan karena melanggar disiplin.

Sementara empat lainnya diketahui dipecat karena melanggar pidana umum yakni Bripka Moh Anwar Sadhat dari Polres Sragen tersangkut kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba), Briptu Tri Arianto dari Polres Salatiga karena terlibat kasus pencabulan, Briptu Paliyoki Ertiyanto dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Tengah kasus perampokan dan Bripda Nurman Irawan Umar dari Kesatuan Detasemen Markas Polda Jawa Tengah karena terlibat kasus pembunuhan.

“Itu yang dipecat di tahun 2012 ini, ini juga sebagai bukti kami bisa ambil tindakan tegas kepada anggota yang melanggar,” tandasnya.

Djihartono menjelaskan saat ini bukan tidak mungkin akan ada anggota lagi yang akan dipecat. Mengingat ada beberapa anggota yang masih dalam proses penyelidikan, bahkan sedang menjalani proses sidang.

Informasi yang dihimpun Bripda Nurman Irawan Umar adalah pelaku pembunuhan pengusaha balok es Trenggono Sutejo (66), warga Jalan Rinjani No 6 Semarang. Insiden terjadi di Semarang pada Maret 2007 lalu. Korban dibunuh dengan cara ditembak kepala dan punggungnya di daerah hutan Sigar Bencah Tembalang saat hendak diperas.

Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan ada beberapa anggota yang masih dalam proses pidana. Beberapa dari mereka tersangkut kasus narkoba.

“Kami tidak akan main-main, apalagi untuk narkoba, jika melanggar pidana umum tentu akan dikenai sanksi disiplin dan sanksi pidana, sidang di peradilan umum, sesuai aturan, mereka yang melanggar akan direkomendasikan untuk PTDH,” timpalnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8603 seconds (0.1#10.140)