KLH abaikan limbah tambang emas
Jum'at, 23 November 2012 - 13:59 WIB
KLH abaikan limbah tambang emas
A
A
A
Sindonews.com - Ironis, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo tidak mengawasi penambangan emas liar di Desa Kalirejo dan Hargorejo, Kokap dengan alasan tidak ada alokasi anggaran.
Kepala KLH Kulonprogo Hery Purnomo mengatakan, pengawasan terhadap penambangan emas oleh warga di wilayah Kokap tidak dilakukan sejak lama. Terakhir kali pengawasan dilakukan tahun 2005. Itu pun dilakukan BLH DIY.
"Karena keterbatasan anggaran jadi kami memang tidak mengawasi penambangan di Kokap. Lagi pula, penambangan itu kan tidak berizin jadi harusnya masuk ranah yustisi," kata Hery di Kokap, Jumat (23/11/2012).
Dia mengatakan, sesuai kemampuan anggaran KLH hanya mengawasi lima titik dalam standar pelayanan minimal (SPM). Pengawasan dilakukan di pabrik PT Sung Chang, RSUD Wates, RS Boro, Amarta Karya, dan Batik Faras.
Pengawasan SPM, meliputi pengendalian pencemaran air dari industri, informasi kerusakan lahan akibat produksi biomasa, udara, serta penanganan kasus lingkungan.
"Kalau informasi kerusakan lahan kami hanya punya petanya saja," terangnya.
Tidak adanya pengawasan limbah penambangan emas oleh warga cukup mengherankan. Sebab, di lokasi itu akan dilegalisasi menjadi wilayah penambangan rakyat.
Saat ini, rencana memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian ESDM.
Kepala KLH Kulonprogo Hery Purnomo mengatakan, pengawasan terhadap penambangan emas oleh warga di wilayah Kokap tidak dilakukan sejak lama. Terakhir kali pengawasan dilakukan tahun 2005. Itu pun dilakukan BLH DIY.
"Karena keterbatasan anggaran jadi kami memang tidak mengawasi penambangan di Kokap. Lagi pula, penambangan itu kan tidak berizin jadi harusnya masuk ranah yustisi," kata Hery di Kokap, Jumat (23/11/2012).
Dia mengatakan, sesuai kemampuan anggaran KLH hanya mengawasi lima titik dalam standar pelayanan minimal (SPM). Pengawasan dilakukan di pabrik PT Sung Chang, RSUD Wates, RS Boro, Amarta Karya, dan Batik Faras.
Pengawasan SPM, meliputi pengendalian pencemaran air dari industri, informasi kerusakan lahan akibat produksi biomasa, udara, serta penanganan kasus lingkungan.
"Kalau informasi kerusakan lahan kami hanya punya petanya saja," terangnya.
Tidak adanya pengawasan limbah penambangan emas oleh warga cukup mengherankan. Sebab, di lokasi itu akan dilegalisasi menjadi wilayah penambangan rakyat.
Saat ini, rencana memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian ESDM.
(ysw)