Pemukul mantan Gubernur Aceh dipenjara 1 tahun
Kamis, 22 November 2012 - 18:15 WIB
Pemukul mantan Gubernur Aceh dipenjara 1 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku pemukulan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dijatuhkan hukuman penjara satu tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yakin dan menyatakan Mukhtar alias Si Kumis (47), terbukti bersalah.
Ketua Majelis Hakim Makaroda Hafat MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, menghukum terdakwa dengan satu tahun penjara dipotong masa penahanan," ungkap makaroda dalam pembacaan vonis di PN Banda Aceh, Kamis (22/11/2012).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dihukum 18 bulan. Pada persidangan sebelumnya, Kumis mengaku kecewa dengan pemerintahan gubernur mantan juru bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Irwandi dipukul usai mengikuti pelantikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf. Akibat aksi pemukulan itu, ia mengalami lecet di bagian mata, pelipis, dan benjol di kepala.
Ketua Majelis Hakim Makaroda Hafat MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, menghukum terdakwa dengan satu tahun penjara dipotong masa penahanan," ungkap makaroda dalam pembacaan vonis di PN Banda Aceh, Kamis (22/11/2012).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dihukum 18 bulan. Pada persidangan sebelumnya, Kumis mengaku kecewa dengan pemerintahan gubernur mantan juru bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Irwandi dipukul usai mengikuti pelantikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf. Akibat aksi pemukulan itu, ia mengalami lecet di bagian mata, pelipis, dan benjol di kepala.
(azh)