10 provokator buruh ditangkap polisi

Kamis, 22 November 2012 - 00:11 WIB
10 provokator buruh...
10 provokator buruh ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Dianggap menjadi provokator dalam aksi buruh menolak undang-undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sepuluh orang buruh ditangkap serse Polresta Kota Tangerang, mereka ditangkap setelah ketangkap tangan memaksa buruh lain dan melakukan sweeping.

Kesepuluh buruh yang ditangkap berinisial S, O, SA, B, A, DA, RM, AA, MW, PSH. Mereka kedapatan melakukan sweeping dan memberhentikan kendaraan yang sedang mengangkut buruh serta membuka paksa pintu gerbang sejumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Mereka ditangkap setelah petugas mengidentifikasi para tersangka yang tertangkap tangan melakukan sweeping terhadap buruh yang masih bekerja untuk ikut aksi turun kejalan," kata Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, di Tangerang, Rabu (21/11/2012).

Bahkan dikatakannya, para tersangka dalam melakukan aksinya juga membawa balok kayu dan gelar air mineral untuk dilemparkan kepada para buruh yang menolak ikut aksi ke jalan.

Kesepuluh tersangka provokator dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun dan pasal 335 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda dua milik para pelaku.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.24)