Polres Depok jaring 14 pengedar narkotika
Rabu, 21 November 2012 - 15:09 WIB
Polres Depok jaring 14 pengedar narkotika
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan pengedar narkotika di Depok, dibekuk jajaran Polresta Depok. Setidaknya, ada 14 kilogram ganja kering dan ratusan gram sabu siap edar berhasil diamankan dari 14 tersangka.
"Jumlah korban penyalahgunaan narkotik yang bisa diselamatkan mencapai 700 orang," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, di Depok, Rabu (21/11/2012).
Para tersangka, terbagi dalam dua kelompok. Mereka dibekuk dari sejumlah kawasan berbeda, yaitu Polsek Bojong Gede (4 orang), Sukmajaya (2 orang), dan sisanya pengembangan yang dilakukan oleh Polresta Depok. "Terakhir kami bekuk pada kemarin sore, Selasa, 20 November 2012, atas nama Mahyudin," terangnya.
Dari pengembangan, Mahyudin berhasil ditangkap di Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang, pada Selasa 20 Nopember 2012. "Saat ditangkap, kami menemukan dua bungkus sabu di kantong celananya," tambahnya.
Barang bukti berupa 14 kilogram ganja kering, 140 gram sabu, 12 telepon genggam, delapan alat penghisap sabu, dan alat timbangan, masih disita kepolisian. Saat ini, ke-14 tersangka sedang mendekam dalam tahanan Polresta Depok.
"Para tersangka diancaman pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang Narkotik dengan ancaman seumur hidup," terang Mulyadi.
"Jumlah korban penyalahgunaan narkotik yang bisa diselamatkan mencapai 700 orang," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, di Depok, Rabu (21/11/2012).
Para tersangka, terbagi dalam dua kelompok. Mereka dibekuk dari sejumlah kawasan berbeda, yaitu Polsek Bojong Gede (4 orang), Sukmajaya (2 orang), dan sisanya pengembangan yang dilakukan oleh Polresta Depok. "Terakhir kami bekuk pada kemarin sore, Selasa, 20 November 2012, atas nama Mahyudin," terangnya.
Dari pengembangan, Mahyudin berhasil ditangkap di Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang, pada Selasa 20 Nopember 2012. "Saat ditangkap, kami menemukan dua bungkus sabu di kantong celananya," tambahnya.
Barang bukti berupa 14 kilogram ganja kering, 140 gram sabu, 12 telepon genggam, delapan alat penghisap sabu, dan alat timbangan, masih disita kepolisian. Saat ini, ke-14 tersangka sedang mendekam dalam tahanan Polresta Depok.
"Para tersangka diancaman pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang Narkotik dengan ancaman seumur hidup," terang Mulyadi.
(san)