Tiga radio swasta Kulonprogo dipaksa pulang
Selasa, 20 November 2012 - 09:26 WIB
Tiga radio swasta Kulonprogo dipaksa pulang
A
A
A
Sindonews.com - Tiga radio swasta Kulonprogo 'dipaksa' kembali beroperasi di daerah asalnya. Saat ini, ketiga radio itu beroperasi di Kota Yogyakarta dan mendapat ultimatum hingga akhir Desember mendatang.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Rahmat Arifin mengatakan, ketiga radio yang dipaksa kembali adalah KR Radio (PT Radio Suara Indrakila), Mega Swara (PT Radio Adhi Karta), dan Impact FM (PT Radio Andalan Muda).
"Ketiga radio ini adalah radio Kulonprogo yang beroperasi di Yogya. Jadi kami sudah sepakat bahwa mereka harus kembali ke Kulonprogo paling lambat Desember mendatang," kata Rahmat di Yogyakarta, Selasa (20/11/2012).
Dia mengatakan, langkah itu ditempuh karena ketiganya menyalahi aturan. Sehingga, mereka harus kembali di mana mereka seharusnya beroperasi.
"Sesuai aturan mereka harus kembali, Dan ini final," kata dia.
Rahmat secara pribadi meminta Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo turun tangan. Menurutnya, keberadaan radio ini dapat membantu sosialisasi program pemerintah. Terlebih Kulonprogo tidak memiliki RSPD.
"Kan repot juga kalau kepala daerah mau menyampaikan informasi harus ke Yogya Dulu. Jadi kami minta dibantu agar tiga radio ini kembali ke Kulonprogo," terangnya.
Bupati Kulonprogo Hasto sendiri menyanggupi permintaan KPID. Di sisi lain, Hasto meminta KPID membantu proses perizinan sejumlah radio komunitas Kulonprogo.
"Kami akan ajak mereka kembali. Tapi kami juga minta perizinan radio komunitas dibantu," kata Hasto.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Rahmat Arifin mengatakan, ketiga radio yang dipaksa kembali adalah KR Radio (PT Radio Suara Indrakila), Mega Swara (PT Radio Adhi Karta), dan Impact FM (PT Radio Andalan Muda).
"Ketiga radio ini adalah radio Kulonprogo yang beroperasi di Yogya. Jadi kami sudah sepakat bahwa mereka harus kembali ke Kulonprogo paling lambat Desember mendatang," kata Rahmat di Yogyakarta, Selasa (20/11/2012).
Dia mengatakan, langkah itu ditempuh karena ketiganya menyalahi aturan. Sehingga, mereka harus kembali di mana mereka seharusnya beroperasi.
"Sesuai aturan mereka harus kembali, Dan ini final," kata dia.
Rahmat secara pribadi meminta Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo turun tangan. Menurutnya, keberadaan radio ini dapat membantu sosialisasi program pemerintah. Terlebih Kulonprogo tidak memiliki RSPD.
"Kan repot juga kalau kepala daerah mau menyampaikan informasi harus ke Yogya Dulu. Jadi kami minta dibantu agar tiga radio ini kembali ke Kulonprogo," terangnya.
Bupati Kulonprogo Hasto sendiri menyanggupi permintaan KPID. Di sisi lain, Hasto meminta KPID membantu proses perizinan sejumlah radio komunitas Kulonprogo.
"Kami akan ajak mereka kembali. Tapi kami juga minta perizinan radio komunitas dibantu," kata Hasto.
(ysw)