Anggota Brigez penganiaya tukang becak ditangkap
Selasa, 20 November 2012 - 04:00 WIB

Anggota Brigez penganiaya tukang becak ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota geng motor Brigez Anggi (23), warga Kampung Mekarsari, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, ditangkap Polisi sekira pukul 19.30 WIB semalam. Anggi diamankan Satuan Reserse Mobil Polres Garut atas kasus penganiayaan yang dilakukan bersama kawanannya terhadap tukang becak Mahfud (49), dan anaknya Fauzi Muttaqin (21), di Jalan Cimanuk, Minggu 4 November 2012 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, lutut kaki kanan Anggi ditembak oleh Polisi. Pasalnya, saat akan ditangkap, dia mencoba melarikan diri dengan sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.
Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia mengatakan, pada kemarin malam pihaknya tidak hanya menangkap Anggi saja. Seorang anggota geng Brigez yang juga ikut terlibat dalam kasus itu, Ami (22) juga turut diciduk.
“Mereka ternyata bukan hanya DPO atas kasus penganiayaan terhadap tukang becak dan anaknya. Tetapi juga residivis kasus serupa, yaitu penganiayaan,” kata Enjang, di Mapolresta Garut, Senin 19 November 2012.
Diungkapkan Enjang, Anggi dan Ami pernah terlibat dalam kasus penganiayaan di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, sekira tiga bulan yang lalu. Ami sendiri ditangkap saat mencoba bersembunyi pada sebuah toko di kawasan Jalan Cimanuk.
“Dengan demikian, jumlah tersangka yang kita amankan untuk kasus penganiyaan tukang becak dan anaknya ada tiga orang. Tersangka lain, yakni Andre (22) ditangkap saat mereka selesai menganiaya kedua korban. Dari keterangan Andre, diperolehlah informasi dua tersangka ini. Untuk tersangka lainnya, kami masih buru,” tegasnya.
Enjang memaparkan, peran Anggi dalam kasus ini adalah sebagai pelaku pembacok korban. Sedangkan Ami, berperan sebagai orang yang membonceng Anggi sebelum kejadian.
“Andre ditangkap karena dia ikut memukuli kedua korban,” ucapnya.
Ketiga tersangka terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. Sementara itu, kepada petugas Anggi mengaku peristiwa penganiayaan yang dilakukan terhadap tukang becak dan anaknya terjadi secara spontan.
“Sebenarnya, kami ke daerah Leuwidaun di Jalan Cimanuk itu untuk menyerang anggota XTC. Namun, karena ada tukang becak dan anaknya, sasaran kami jadi mereka,” katanya.
Seperti diketahui, Mahfud, dan anaknya Fauzi Muttaqin dianiaya hingga mengalami sejumlah luka serius di Jalan Cimanuk, kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, sekira pukul 21.30 WIB Minggu 4 November 2012 lalu.
Mereka langsung mendapatkan perawatan intensif di IGD Dr Slamet, Garut, beberapa saat setelah dianiaya para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, lutut kaki kanan Anggi ditembak oleh Polisi. Pasalnya, saat akan ditangkap, dia mencoba melarikan diri dengan sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.
Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia mengatakan, pada kemarin malam pihaknya tidak hanya menangkap Anggi saja. Seorang anggota geng Brigez yang juga ikut terlibat dalam kasus itu, Ami (22) juga turut diciduk.
“Mereka ternyata bukan hanya DPO atas kasus penganiayaan terhadap tukang becak dan anaknya. Tetapi juga residivis kasus serupa, yaitu penganiayaan,” kata Enjang, di Mapolresta Garut, Senin 19 November 2012.
Diungkapkan Enjang, Anggi dan Ami pernah terlibat dalam kasus penganiayaan di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, sekira tiga bulan yang lalu. Ami sendiri ditangkap saat mencoba bersembunyi pada sebuah toko di kawasan Jalan Cimanuk.
“Dengan demikian, jumlah tersangka yang kita amankan untuk kasus penganiyaan tukang becak dan anaknya ada tiga orang. Tersangka lain, yakni Andre (22) ditangkap saat mereka selesai menganiaya kedua korban. Dari keterangan Andre, diperolehlah informasi dua tersangka ini. Untuk tersangka lainnya, kami masih buru,” tegasnya.
Enjang memaparkan, peran Anggi dalam kasus ini adalah sebagai pelaku pembacok korban. Sedangkan Ami, berperan sebagai orang yang membonceng Anggi sebelum kejadian.
“Andre ditangkap karena dia ikut memukuli kedua korban,” ucapnya.
Ketiga tersangka terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. Sementara itu, kepada petugas Anggi mengaku peristiwa penganiayaan yang dilakukan terhadap tukang becak dan anaknya terjadi secara spontan.
“Sebenarnya, kami ke daerah Leuwidaun di Jalan Cimanuk itu untuk menyerang anggota XTC. Namun, karena ada tukang becak dan anaknya, sasaran kami jadi mereka,” katanya.
Seperti diketahui, Mahfud, dan anaknya Fauzi Muttaqin dianiaya hingga mengalami sejumlah luka serius di Jalan Cimanuk, kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, sekira pukul 21.30 WIB Minggu 4 November 2012 lalu.
Mereka langsung mendapatkan perawatan intensif di IGD Dr Slamet, Garut, beberapa saat setelah dianiaya para pelaku.
(rsa)