28 warga Desa Tanjung minta perlindungan Polda
Senin, 19 November 2012 - 18:36 WIB

28 warga Desa Tanjung minta perlindungan Polda
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 28 warga dari Desa Tanjung dan Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing (Gunung Megang) meminta perlindungan hukum ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini, terkait lambannya penyelesaian kasus hukum pembunuhan Umar bin Goni (60) warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing (Gunung Megang), pada sengketa lahan ulayat 29 hektar pada 6 September 2012.
Al Fajri (34) anak korban Umar bin Goni mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kinerja yang lamban dari Polres Muaraenim dalam penyelesaian kasus ini. Sehingga, pihaknya mendesak penyelesaiannya ke Polda Sumsel.
"Seharusnya Polres Muaraenim dapat mengungkapkan dengan mudah siapa dalang pembunuhan," ujar Fajri di Muaraenim, Senin (19/11/2012).
Menurut Fajri, pihaknya meyakini adanya dugaan skenario pembunuhan ini. Sebab, kemarin malam keluarga mereka didatangi orang suruhan Kepala Desa (Kades) Tanjung, Sailendra atas nama masyarakat desa untuk meminta korban berdamai dengan iming-iming uang Rp10 juta.
"Dengan adanya ini jelas dugaan kuat siapa pelakunya dan tidak menerima begitu saja bila kasus ini jalan ditempat," jelas Fajri.
Terkait sengketa lahan ulayat 29 hektar, lanjut Al Fajri, pihaknya memberanikan diri meminta perlindungan kepada Polda Sumsel karena merasa tidak ada jaminan hukum dari Polres Muaraenim.
Padahal, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) nomor 27/PDT.G/2010/PN.ME dengan hakim ketua Haries Suharman Lubis terhadap penggugat Sailindra Solimin tidak dapat diterima.
"Jadi kalo tidak jaminan hukum bagaimana kami bisa menyadap karet untuk mencari sumber kehidupan," sesal Al Fajri.
Kapolres Muara Enim AKBP Budi Suryanto melalui AKP Marully Pardede mengatakan bahwa lambannya penyelesaian kasus tersebut karena belum mendapatkan alat bukti yang lengkap.
"Kami baru memiliki satu saksi, yakni Jaslan. Tapi sayang tidak ada lagi yang mau jadi saksi," katanya.
Mengenai kasus lahan ini, Sekdes Tanjung Kecamatan Belimbing (Gunung Megang), Imron bin Markoba membenarkan bahwa kepemilikan lahan sudah jelas.
Imron menerangkan, historis kepemilikan lahan ini sudah jelas, bahwa pada tahun 1946 pada zaman kriyo telah dibagi lahan atas dasar empat kampung, yakni kampung satu, kampung dua, kampung tiga, dan kampung empat. Setiap kampung juga sudah dibagi kepemilikannya.
Hal ini, terkait lambannya penyelesaian kasus hukum pembunuhan Umar bin Goni (60) warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing (Gunung Megang), pada sengketa lahan ulayat 29 hektar pada 6 September 2012.
Al Fajri (34) anak korban Umar bin Goni mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kinerja yang lamban dari Polres Muaraenim dalam penyelesaian kasus ini. Sehingga, pihaknya mendesak penyelesaiannya ke Polda Sumsel.
"Seharusnya Polres Muaraenim dapat mengungkapkan dengan mudah siapa dalang pembunuhan," ujar Fajri di Muaraenim, Senin (19/11/2012).
Menurut Fajri, pihaknya meyakini adanya dugaan skenario pembunuhan ini. Sebab, kemarin malam keluarga mereka didatangi orang suruhan Kepala Desa (Kades) Tanjung, Sailendra atas nama masyarakat desa untuk meminta korban berdamai dengan iming-iming uang Rp10 juta.
"Dengan adanya ini jelas dugaan kuat siapa pelakunya dan tidak menerima begitu saja bila kasus ini jalan ditempat," jelas Fajri.
Terkait sengketa lahan ulayat 29 hektar, lanjut Al Fajri, pihaknya memberanikan diri meminta perlindungan kepada Polda Sumsel karena merasa tidak ada jaminan hukum dari Polres Muaraenim.
Padahal, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) nomor 27/PDT.G/2010/PN.ME dengan hakim ketua Haries Suharman Lubis terhadap penggugat Sailindra Solimin tidak dapat diterima.
"Jadi kalo tidak jaminan hukum bagaimana kami bisa menyadap karet untuk mencari sumber kehidupan," sesal Al Fajri.
Kapolres Muara Enim AKBP Budi Suryanto melalui AKP Marully Pardede mengatakan bahwa lambannya penyelesaian kasus tersebut karena belum mendapatkan alat bukti yang lengkap.
"Kami baru memiliki satu saksi, yakni Jaslan. Tapi sayang tidak ada lagi yang mau jadi saksi," katanya.
Mengenai kasus lahan ini, Sekdes Tanjung Kecamatan Belimbing (Gunung Megang), Imron bin Markoba membenarkan bahwa kepemilikan lahan sudah jelas.
Imron menerangkan, historis kepemilikan lahan ini sudah jelas, bahwa pada tahun 1946 pada zaman kriyo telah dibagi lahan atas dasar empat kampung, yakni kampung satu, kampung dua, kampung tiga, dan kampung empat. Setiap kampung juga sudah dibagi kepemilikannya.
(ysw)