Penipu berkedok investasi mobil dibekuk
Senin, 19 November 2012 - 17:46 WIB
Penipu berkedok investasi mobil dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Banyak cara untuk melipatgandakan harta kekayaan. Salah satunya dengan melakukan investasi. Bagi anda yang memilih investasi sebagai cara menumpuk harta, sebaiknya berhati-hati. Karena di Depok, polisi baru saja menangkap penipu bisnis investasi.
"Tertangkapnya Apriatama Rahmat Fauzie Ridwan alias Ozie (24), dengan kasus penipuan berupa investasi mobil murah. Dengan satu DPO berinisial IQ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Ditambahkan dia, Ozie ditangkap pada Selasa 13 Nopember 2012 di Depok, Jawa Barat, atas kasus penipuan investasi mobil murah dengan membayar sejumlah uang.
Tindak pidana penipuan itu, terjadi sejak bulan Juli lalu yang beralamat di Kampung Kandang, RT 001/003, kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok. Modus operandinya dengan menginvestasikan uang sejumlah Rp50-65 juta. Dengan uang itu, sang investor mendapat satu buah mobil baru lengkap dengan STNK.
Selain itu, sang investor juga dapat menggunakan mobil selama dua tahun. Kendati demikian, jika investor sebelum dua tahun membutuhkan uang, investor dapat menerima pengembalian uang sebesar Rp40 juta.
"Polisi berhasil mengungkap penipuan ini berdasarkan laporan dari Jumadi yang juga salah satu korban. Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan mengungkap sindikat rental palsu," tukasnya.
"Tertangkapnya Apriatama Rahmat Fauzie Ridwan alias Ozie (24), dengan kasus penipuan berupa investasi mobil murah. Dengan satu DPO berinisial IQ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Ditambahkan dia, Ozie ditangkap pada Selasa 13 Nopember 2012 di Depok, Jawa Barat, atas kasus penipuan investasi mobil murah dengan membayar sejumlah uang.
Tindak pidana penipuan itu, terjadi sejak bulan Juli lalu yang beralamat di Kampung Kandang, RT 001/003, kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok. Modus operandinya dengan menginvestasikan uang sejumlah Rp50-65 juta. Dengan uang itu, sang investor mendapat satu buah mobil baru lengkap dengan STNK.
Selain itu, sang investor juga dapat menggunakan mobil selama dua tahun. Kendati demikian, jika investor sebelum dua tahun membutuhkan uang, investor dapat menerima pengembalian uang sebesar Rp40 juta.
"Polisi berhasil mengungkap penipuan ini berdasarkan laporan dari Jumadi yang juga salah satu korban. Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan mengungkap sindikat rental palsu," tukasnya.
(san)