Sekeluarga alap-alap, kakak adik tertangkap

Senin, 19 November 2012 - 14:27 WIB
Sekeluarga alap-alap,...
Sekeluarga alap-alap, kakak adik tertangkap
A A A
Sindonews.com - Ulah alap-alap pemecah kaca mobil terhenti setelah aksinya kepergok tukang parkir. Pelaku yang tak lain masih keluarga, dua diantaranya tertangkap saat akan kabur.

Kepolisian Resor Kulonprogo meringkus dua alap-alap spesialis pecah kaca. Kakak adik, Reza Nopriansyah (18) dan M Nur (25) asal Dusun Jua-jua, Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan diringkus sesaat setelah menjalankan aksinya di depan RM Bu Hartin, Wates, Minggu 18 November 2012 malam.

Aksi pecah kaca di RM Bu Hartin sebenarnya dilakukan empat orang. Celakanya, keempat penjahat ini masih berkeluarga. Dua pelaku lainnya, Yahya dan Seli masih dalam pengejaran petugas. Keduanya melarikan diri menggunakan Satria FU membawa barang rampokan.

Menurut pengakuan Reza, aksi pecah kaca di Kulonprogo baru pertama kali. Namun sebelum itu, dia bersama kawanannya sudah 11 kali beraksi. Delapan aksinya dilakukan di Jakarta, sekali di Kroya dan dua kali di Banjarnegara.

“Di Kulonprogo baru sekarang,” kata Reza di Mapolres Kulonprogo, Senin (19/11/2012).

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, dia dan kakaknya M Nur berperan sebagai umpan dan pengalih perhatian.

“Begitu sepi atau perhatian petugas parkir sudah dialihkan, tinggal kontak dua kawan kami. Mereka yang pecah kaca dan ambil tas di dalam mobil,” terang dia.

Dia menjelaskan, barang hasil curian biasanya langsung dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jasa paket kiriman kilat. Menurut dia, sudah ada penadah yang siap menampung barang hasil curian.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Fakhrurodin mengatakan, pelaku yang seluruhnya berjumlah empat orang datang mengendarai dua kendaraan roda dua. Dua pelaku, kakak beradik yang mengendarai Yamaha Mio B 3160 FBX.

“Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Mereka melarikan diri menggunakan Satria FU. Kami juga masih mendalami kemungkinan aksi ini melibatkan sindikat,” terangnya.

Kedua pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Merekan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
46 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
55 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved