Desain dapil, KPUD Polman minta masukan parpol
Jum'at, 16 November 2012 - 01:51 WIB
Desain dapil, KPUD Polman minta masukan parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mendesain daerah pemilihan (Dapil) pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2014 mendatang.
Ketua KPUD Polman Usman Suhuria mengatakan, dalam menentukan desain dapil pada Pemilu 2014, KPUD meminta agar partai politik (parpol) memberikan masukan, seperti apa keinginan masing-masing parpol menghendaki bentuk dapil yang perlu digunakan dalam Pemilu legislatif 2014, khususnya untuk DPRD Kabupaten Polman.
Usman mengatakan, saat ini, KPUD telah melakukan persiapan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten mengenai Data Agregat kependudukan (DAK). Termasuk kajian terhadap aspek geografi, demografi, sosial dan latar belakang kultur masyarakat serta perkembangan dinamika kependudukan.
Disamping itu, mengkaji dan mengevaluasi efektifitas daerah pemilihan yang digunakan selama ini seperti apa hubungannya dengan kinerja anggota legislatif yang dihasilkan pada Pemilu 2009 silam.
"Tentunya, tak kalah penting adalah seperti apa kapasitas setiap parpol dalam mengakomodir aspirasi wilayah yang diwakilinya," ujarnya kepada SINDO, Kamis (15/11/2012).
Usman kembali menjelaskan, kuota kursi yang ada pada setiap dapil jumlahnya tidak lebih dari 12 kursi, dan tidak kurang dari tifa kursi. Dalam artian, jumlah kursi setiap dapil tiga sampai 12 kursi.
Sementara itu, dapil untuk DPRD kabupaten Kota itu adalah dipetakan dari suatu wilayah kecamatan atau gabungan kecamatan.
"Ya, substansi yang paling mendasar dari penyusunan dapil ini tentu tetap mengacu pada semangat UU pemilu nomor 8 tahun 2012 yang mengehendaki adanya keberlanjutan fungsi keterwakilan," jelasnya.
Dia menjelaskan, jika dapil ditetapkan dengan dasar-dasar yang obyektif, maka sangat memungkinkan suatu komunitas atau wilayah bisa terwakili aspirasinya di legislatif. Begitupun sebaliknya, bila desain dapil tidak objektif, maka fungsi keterwakilan komunitas maupun wilayah di lembaga legislatif pun akan hilang.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Polman dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Abdul Rahim, yang ditemui terpisah menilai, itu merupakan sebuah langkah maju bagi KPUD.
Rahim menilai, hal tersebut akan menjadi solusi bagi hadirnya figur yang benar-benar mempresentasikan wilayah masing-masing secara politis dan kultural.
"Ini problem yang juga perlu sikap tegas dan political will dari pimpinan-pimpinan parpol. Saya khawatir, justru yang akan terjadi adalah eksodus dari sejumlah tokoh parpol yang kurang laku di basisnya," jelasnya.
Karena itu, kata Rahim, hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan KPUD sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Bukan sekadar berpikir terhadap hal-hal yang bersifat geo-politik, tetapi melupakan faktor eksternal.
Ketua KPUD Polman Usman Suhuria mengatakan, dalam menentukan desain dapil pada Pemilu 2014, KPUD meminta agar partai politik (parpol) memberikan masukan, seperti apa keinginan masing-masing parpol menghendaki bentuk dapil yang perlu digunakan dalam Pemilu legislatif 2014, khususnya untuk DPRD Kabupaten Polman.
Usman mengatakan, saat ini, KPUD telah melakukan persiapan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten mengenai Data Agregat kependudukan (DAK). Termasuk kajian terhadap aspek geografi, demografi, sosial dan latar belakang kultur masyarakat serta perkembangan dinamika kependudukan.
Disamping itu, mengkaji dan mengevaluasi efektifitas daerah pemilihan yang digunakan selama ini seperti apa hubungannya dengan kinerja anggota legislatif yang dihasilkan pada Pemilu 2009 silam.
"Tentunya, tak kalah penting adalah seperti apa kapasitas setiap parpol dalam mengakomodir aspirasi wilayah yang diwakilinya," ujarnya kepada SINDO, Kamis (15/11/2012).
Usman kembali menjelaskan, kuota kursi yang ada pada setiap dapil jumlahnya tidak lebih dari 12 kursi, dan tidak kurang dari tifa kursi. Dalam artian, jumlah kursi setiap dapil tiga sampai 12 kursi.
Sementara itu, dapil untuk DPRD kabupaten Kota itu adalah dipetakan dari suatu wilayah kecamatan atau gabungan kecamatan.
"Ya, substansi yang paling mendasar dari penyusunan dapil ini tentu tetap mengacu pada semangat UU pemilu nomor 8 tahun 2012 yang mengehendaki adanya keberlanjutan fungsi keterwakilan," jelasnya.
Dia menjelaskan, jika dapil ditetapkan dengan dasar-dasar yang obyektif, maka sangat memungkinkan suatu komunitas atau wilayah bisa terwakili aspirasinya di legislatif. Begitupun sebaliknya, bila desain dapil tidak objektif, maka fungsi keterwakilan komunitas maupun wilayah di lembaga legislatif pun akan hilang.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Polman dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Abdul Rahim, yang ditemui terpisah menilai, itu merupakan sebuah langkah maju bagi KPUD.
Rahim menilai, hal tersebut akan menjadi solusi bagi hadirnya figur yang benar-benar mempresentasikan wilayah masing-masing secara politis dan kultural.
"Ini problem yang juga perlu sikap tegas dan political will dari pimpinan-pimpinan parpol. Saya khawatir, justru yang akan terjadi adalah eksodus dari sejumlah tokoh parpol yang kurang laku di basisnya," jelasnya.
Karena itu, kata Rahim, hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan KPUD sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Bukan sekadar berpikir terhadap hal-hal yang bersifat geo-politik, tetapi melupakan faktor eksternal.
(mhd)