Investasi di Kulonprogo, prestasi dulu di DPRD
Jum'at, 16 November 2012 - 00:10 WIB
Investasi di Kulonprogo, prestasi dulu di DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Jawa Tengah, mewajibkan investor asing yang akan menanamkan modalnya di daerah itu, untuk menyiapkan presentasi. Sebab, mereka diharuskan mempresentasikan usahanya di hadapan legislatif, sebelum benar-benar berinvestasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Kemudahan Penanaman Modal serta Perizinanya, Kasdiono mengatakan, aturan itu sengaja dibuat sebagai salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap investasi asing.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam salah satu ayat Raperda bertujuan untuk mengantipasi jika ada masalah di lapangan. Dengan begitu, diharapkan DPRD dapat mengetahuinya sejak awal.
"DPRD sering menjadi sasaran unjuk rasa masyarakat akibat permasalahan yang berkaitan dengan penanaman modal. Padahal, DPRD tidak tahu awal mula penanaman modal itu. Aturan ini untuk antisipasi," kata Kasdiono, Kulonprogo, Jawa tengah, Kamis (15/11/2012) malam.
Dia mencotohkan, unjuk rasa karyawan PT Shun Cang Indonesia dan PT Tuwuh Agung beberapa waktu lalu. “Dengan mengetahui investasi asing sejak awal, harapannya kami akan lebih teliti dan cermat dalam memberikan kebijakan sebagai solusi,” terangnya.
Dia menambahkan, lokasi usaha juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sehingga investasi itu tidak melanggar zonasi yang sudah ditetapkan. "Sudah ada kawasan ekonomi khusus yang dapat dioptimalkan," ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Kemudahan Penanaman Modal serta Perizinanya, Kasdiono mengatakan, aturan itu sengaja dibuat sebagai salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap investasi asing.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam salah satu ayat Raperda bertujuan untuk mengantipasi jika ada masalah di lapangan. Dengan begitu, diharapkan DPRD dapat mengetahuinya sejak awal.
"DPRD sering menjadi sasaran unjuk rasa masyarakat akibat permasalahan yang berkaitan dengan penanaman modal. Padahal, DPRD tidak tahu awal mula penanaman modal itu. Aturan ini untuk antisipasi," kata Kasdiono, Kulonprogo, Jawa tengah, Kamis (15/11/2012) malam.
Dia mencotohkan, unjuk rasa karyawan PT Shun Cang Indonesia dan PT Tuwuh Agung beberapa waktu lalu. “Dengan mengetahui investasi asing sejak awal, harapannya kami akan lebih teliti dan cermat dalam memberikan kebijakan sebagai solusi,” terangnya.
Dia menambahkan, lokasi usaha juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sehingga investasi itu tidak melanggar zonasi yang sudah ditetapkan. "Sudah ada kawasan ekonomi khusus yang dapat dioptimalkan," ujarnya.
(mhd)