UMK Tangsel tergantung DKI
Selasa, 13 November 2012 - 08:26 WIB
UMK Tangsel tergantung DKI
A
A
A
Sindonews.com - Desakan buruh untuk menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang Selatan (UMK Tangsel) sebesar Rp2,8 juta tidak akan terwujud. Karena Pemerintah KOta (Pemkot) Tangsel hingga kini masih menunggu penetapan UMP di DKI Jakarta.
“Kami masih menunggu hasil rapat penetapan UMK DKI Jakarta. Sebelum ada keputusan dari sana kami tidak akan mendahului Jakarta. Dan kami juga tidak akan menetapkan UMK lebih tinggi dari Jakarta,” kata Purnama Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel, Selasa (13/11/2012).
Sebagaimana diputusakan pejabat-pejabat daerah penyangga DKI Jakarta, seperti Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kota Depok, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten/Kota Bekasi, semua daerah ini tidak akan mendahului dan tidak akan melampaui angka UMK yang ditetapkan Jakarta.
Disinggung apakah UMK Tangsel tidak akan berbeda dengan angka KHL yang sudah didapatkan tim pengupahan? Puranama menjelaskan, dari hasil kajian yang ada, saat ini ada dua angka KHL Tangsel, pertama Rp1.760.000, dan kedua Rp1.745.000.
“Saya kira angkanya tidak akan jauh berbeda dengan KHL, bisa lebih bisa kurang, yang jelas tidak akan melampaui UMK Jakarta,” tegasnya.
Dasar penetapan KHL itu, kata Purnama, sangat memungkinkan bahwa UMK Tangsel akan meningkat dari tahun 2012 sebesar Rp1.529.000. Sebab, melalui proporsi aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 13/2012 dan dikombinasikan dengan Kemenaker 17/2005. Dimana, poin pembanding untuk masing-masing item sudah sesuai dengan aturan diatas.
“Ya kita kombinasikan dua aturan diatas, dan hasilnya dua angka KHL itu. Dan bisa jadi UMK juga naik dari tahun lalu,” tuturnya.
Terkait adanya desakan buruh yang menginginkan gaji pokok antara Rp1,9 juta sampai Rp2,8 juta di Tangsel, pihaknya tidak mau mengomentari lebih jauh.
“Kalau permintaan boleh-boleh saja, tapi kami tidak bisa menetapkan saat ini, semua tergantung hasil UMK DKI Jakarta. Lagi pula, kalau kami paksakan UMK terlalu tinggi banyak pengusaha yang tidak siap,” tandasnya.
“Kami masih menunggu hasil rapat penetapan UMK DKI Jakarta. Sebelum ada keputusan dari sana kami tidak akan mendahului Jakarta. Dan kami juga tidak akan menetapkan UMK lebih tinggi dari Jakarta,” kata Purnama Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel, Selasa (13/11/2012).
Sebagaimana diputusakan pejabat-pejabat daerah penyangga DKI Jakarta, seperti Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kota Depok, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten/Kota Bekasi, semua daerah ini tidak akan mendahului dan tidak akan melampaui angka UMK yang ditetapkan Jakarta.
Disinggung apakah UMK Tangsel tidak akan berbeda dengan angka KHL yang sudah didapatkan tim pengupahan? Puranama menjelaskan, dari hasil kajian yang ada, saat ini ada dua angka KHL Tangsel, pertama Rp1.760.000, dan kedua Rp1.745.000.
“Saya kira angkanya tidak akan jauh berbeda dengan KHL, bisa lebih bisa kurang, yang jelas tidak akan melampaui UMK Jakarta,” tegasnya.
Dasar penetapan KHL itu, kata Purnama, sangat memungkinkan bahwa UMK Tangsel akan meningkat dari tahun 2012 sebesar Rp1.529.000. Sebab, melalui proporsi aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 13/2012 dan dikombinasikan dengan Kemenaker 17/2005. Dimana, poin pembanding untuk masing-masing item sudah sesuai dengan aturan diatas.
“Ya kita kombinasikan dua aturan diatas, dan hasilnya dua angka KHL itu. Dan bisa jadi UMK juga naik dari tahun lalu,” tuturnya.
Terkait adanya desakan buruh yang menginginkan gaji pokok antara Rp1,9 juta sampai Rp2,8 juta di Tangsel, pihaknya tidak mau mengomentari lebih jauh.
“Kalau permintaan boleh-boleh saja, tapi kami tidak bisa menetapkan saat ini, semua tergantung hasil UMK DKI Jakarta. Lagi pula, kalau kami paksakan UMK terlalu tinggi banyak pengusaha yang tidak siap,” tandasnya.
(ysw)