Baliho cagubcawagub Jabar bertebaran di Depok
Senin, 12 November 2012 - 16:16 WIB
Baliho cagubcawagub Jabar bertebaran di Depok
A
A
A
Sindonews.com - Pesta demokrasi masyarakat Jawa Barat (Jabar) dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2012 mulai panas. Kendati pendaftaran pasangan calon masih belum dimulai, namun poster, spanduk, dan baliho ukuran besar yang memasang foto bakal calon sudah mulai bertebaran.
Seperti tampak di Depok, Jabar, misalkan. Tampak poster Yance, Rieke Dyah Pitaloka, Ahmad Heryawan dan lainnya, sudah mulai bertebaran di Jalan Sawangan, Beji, dan Cilodong.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok Sutarno mengatakan, belum ada penetapan secara khusus perihal Cagub Jabar. Pasangan itu, belum bisa secara yuridis belum dikatakaan sebagai calon Gubernur.
“Mereka itu kan belum ditentukan secara syah sebagai Cagub. Ini syah-syah saja, kalau mau siapa saja boleh memasang spanduk atau poster. Cuma memang, regulasi kita yang lemah dalam mengatur hal itu,” ujar Sutarno kepada wartawan, di Depok, Senin (12/11/2012).
Menurutnya, siapa saja boleh memasang spanduk atau poster. Hanya saja, jika menggunakan fasilitas umum seperti di pohon dan lainnya, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok untuk menertibkan. Dia menambahkan, dalam pelanggaran Perda Ketertiban Umum merupakan tugas dan wewenang Pemerintah Kota Depok.
“Kalau sekarang kan belum ada tim suksesnya dan lainnya. Jadi, kalaupun diduga melanggar pun, ya tidak bisa diarahkan ke mereka. Jadi, ini kewenangan Pemkot Depok,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Depok Raden Salamun Adiningrat menambahkan, protes warga pada banyaknya poster cagub dan cawagub merupakan kewenangan Pemkot Depok. Menurutnya, warga yang keberatan bisa melaporkannya pada Satpol PP untuk menertibkan.
“Kalau penertiban poster cagub, itu bukan kewenangan dari KPUD. Tapi dari Pemkot Depok terkait ketertiban umum,” paparnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, hal itu belum diartikan dalam pelanggaran pemilu ataupun mencuri start. Apalagi, mereka belum dinyatakan sebagai cagub dan cawagub, dan belum memasuki masa kampanye pemilu.
"Ya, mau dibilang mencuri start bagaimana. Mereka itu kan belum terdaftar sebagai cagub dan belum memasuki masa kampanye," tandasnya.
Seperti tampak di Depok, Jabar, misalkan. Tampak poster Yance, Rieke Dyah Pitaloka, Ahmad Heryawan dan lainnya, sudah mulai bertebaran di Jalan Sawangan, Beji, dan Cilodong.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok Sutarno mengatakan, belum ada penetapan secara khusus perihal Cagub Jabar. Pasangan itu, belum bisa secara yuridis belum dikatakaan sebagai calon Gubernur.
“Mereka itu kan belum ditentukan secara syah sebagai Cagub. Ini syah-syah saja, kalau mau siapa saja boleh memasang spanduk atau poster. Cuma memang, regulasi kita yang lemah dalam mengatur hal itu,” ujar Sutarno kepada wartawan, di Depok, Senin (12/11/2012).
Menurutnya, siapa saja boleh memasang spanduk atau poster. Hanya saja, jika menggunakan fasilitas umum seperti di pohon dan lainnya, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok untuk menertibkan. Dia menambahkan, dalam pelanggaran Perda Ketertiban Umum merupakan tugas dan wewenang Pemerintah Kota Depok.
“Kalau sekarang kan belum ada tim suksesnya dan lainnya. Jadi, kalaupun diduga melanggar pun, ya tidak bisa diarahkan ke mereka. Jadi, ini kewenangan Pemkot Depok,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Depok Raden Salamun Adiningrat menambahkan, protes warga pada banyaknya poster cagub dan cawagub merupakan kewenangan Pemkot Depok. Menurutnya, warga yang keberatan bisa melaporkannya pada Satpol PP untuk menertibkan.
“Kalau penertiban poster cagub, itu bukan kewenangan dari KPUD. Tapi dari Pemkot Depok terkait ketertiban umum,” paparnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, hal itu belum diartikan dalam pelanggaran pemilu ataupun mencuri start. Apalagi, mereka belum dinyatakan sebagai cagub dan cawagub, dan belum memasuki masa kampanye pemilu.
"Ya, mau dibilang mencuri start bagaimana. Mereka itu kan belum terdaftar sebagai cagub dan belum memasuki masa kampanye," tandasnya.
(san)