Polisi belum tahan pelaku black campaign
Minggu, 11 November 2012 - 02:01 WIB
Polisi belum tahan pelaku black campaign
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, belum melakukan penahanan terhadap empat pelaku black campaign di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan Barat (Sulseslbar).
Juru bicara Polda Sulselbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endy Sutendi, mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses.
"Belum ada penahan terhadap pelaku dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak Panwaslu (panitia dan pengawas pemilu) serta Polres Soppeng," kata Endy saat dikonfirmasi, Sabtu (10/11/2012).
Sebelumnya, pihak Panwaslu Daerah kabupaten Soppeng telah mengatakan kasus tersebut tidak ada unsur pelanggaran pidana dan pemilunya, namun jajaran Polda Sulselbar tetap akan menindak lanjuti kasus itu karena terkait dengan pelanggaran pidana pencemaran nama baik.
Kabag Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endy menuturkan dalam waktu dekat akan segera ditindak lanjuti. "Setidaknya mulai Minggu depan sudah berjalan proses penyidikan di Polres Soppeng," tambahnya.
Diketahui keempat orang warga Soppeng tersebut yang kedapatan tangan membawa sticker yang bertuliskan "Tolak Gubernur Narkoba" dengan latar belakang mirip wajah kandidat imcumbent Syahrul Yasin Limpo yaitu Anhar (33), Firman (34), Mustamin (27), dan Budi (20).
Bukan hanya itu, Firman yang juga sebagai pelaku black campaign mengaku bahwa dirinya diberi uang Rp500 ribu sebagai rental mobil dan pemasangan stiker per hari khusus di Kabupaten Soppeng.
Juru bicara Polda Sulselbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endy Sutendi, mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses.
"Belum ada penahan terhadap pelaku dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak Panwaslu (panitia dan pengawas pemilu) serta Polres Soppeng," kata Endy saat dikonfirmasi, Sabtu (10/11/2012).
Sebelumnya, pihak Panwaslu Daerah kabupaten Soppeng telah mengatakan kasus tersebut tidak ada unsur pelanggaran pidana dan pemilunya, namun jajaran Polda Sulselbar tetap akan menindak lanjuti kasus itu karena terkait dengan pelanggaran pidana pencemaran nama baik.
Kabag Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endy menuturkan dalam waktu dekat akan segera ditindak lanjuti. "Setidaknya mulai Minggu depan sudah berjalan proses penyidikan di Polres Soppeng," tambahnya.
Diketahui keempat orang warga Soppeng tersebut yang kedapatan tangan membawa sticker yang bertuliskan "Tolak Gubernur Narkoba" dengan latar belakang mirip wajah kandidat imcumbent Syahrul Yasin Limpo yaitu Anhar (33), Firman (34), Mustamin (27), dan Budi (20).
Bukan hanya itu, Firman yang juga sebagai pelaku black campaign mengaku bahwa dirinya diberi uang Rp500 ribu sebagai rental mobil dan pemasangan stiker per hari khusus di Kabupaten Soppeng.
(lns)