Garda Bangsa minta gelar pahlawan untuk Gus Dur
Jum'at, 09 November 2012 - 18:50 WIB
Garda Bangsa minta gelar pahlawan untuk Gus Dur
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Garda Bangsa Jawa Timur mendesak pemerintah untuk mempercepat penganugerahan gelar pahlawan terhadap KH Abdurrahman wahid (Gus Dur).
Pasalnya, sebagai Mantan Presiden RI, Gus Dur layak mendapat gelar pahlawan karena dianggap telah mengajarkan kerukunan dan menghargai kemajemukan bangsa.
"Kami menuntut kepada pemerintah agar mempercepat anugerah gelar pahlawan kepada Gus Dur. Gus Dur juga telah memenuhi unsur gelar pahlawan yang diisyaratkan oleh pemerintah," kata Wakil Sekretaris DKW Garda Bangsa Jawa Timur Arie Rangkuty, di Jembatan Merah, Jawa Timur, Jumat (9/11/2012).
Arie menilai, gelar anugerah pahlawan untuk Gus Dur tertunda dengan alasan yang tidak jelas. Padahal Gus Dur sudah mememnuhi persyaratan yang diamanatkan Pasal 25 ayat 6 undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Semua syarat sudah terpenuhi tapi mengapa tertunda ?," tanya Arie.
Selain mendesak percepatan terhadap gelar anugerah pahlawan kepada Gus Dur, DKW Garda Bangsa juga mendesak agar pemerintah memasukkan peristiwa resolusi jihad menjadi dokumen resmi sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia.
Hal itu karena peran serta ulama Nahdlatul Ulama (NU) sangat besar dalam peristiwa 10 November.
"Celakanya kronologis sejarah itu tidak masuk ke dalam pendidikan sejarah di sekolah. Peran dan kiprah NU dalam resolusi jihad yang menjadi cikal bakal perjuangan arek-arek suroboyo pada peristiwa 10 November lenyab begitu saja di buku-buku sejarah bangsa indonesia," pungkasnya.
Pasalnya, sebagai Mantan Presiden RI, Gus Dur layak mendapat gelar pahlawan karena dianggap telah mengajarkan kerukunan dan menghargai kemajemukan bangsa.
"Kami menuntut kepada pemerintah agar mempercepat anugerah gelar pahlawan kepada Gus Dur. Gus Dur juga telah memenuhi unsur gelar pahlawan yang diisyaratkan oleh pemerintah," kata Wakil Sekretaris DKW Garda Bangsa Jawa Timur Arie Rangkuty, di Jembatan Merah, Jawa Timur, Jumat (9/11/2012).
Arie menilai, gelar anugerah pahlawan untuk Gus Dur tertunda dengan alasan yang tidak jelas. Padahal Gus Dur sudah mememnuhi persyaratan yang diamanatkan Pasal 25 ayat 6 undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Semua syarat sudah terpenuhi tapi mengapa tertunda ?," tanya Arie.
Selain mendesak percepatan terhadap gelar anugerah pahlawan kepada Gus Dur, DKW Garda Bangsa juga mendesak agar pemerintah memasukkan peristiwa resolusi jihad menjadi dokumen resmi sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia.
Hal itu karena peran serta ulama Nahdlatul Ulama (NU) sangat besar dalam peristiwa 10 November.
"Celakanya kronologis sejarah itu tidak masuk ke dalam pendidikan sejarah di sekolah. Peran dan kiprah NU dalam resolusi jihad yang menjadi cikal bakal perjuangan arek-arek suroboyo pada peristiwa 10 November lenyab begitu saja di buku-buku sejarah bangsa indonesia," pungkasnya.
(rsa)